Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan Banjarnegara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Purwokerto dalam mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa langkah pelimpahan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan melindungi negara dari kerugian akibat barang ilegal.
“Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memaksimalkan kinerja serta memperkuat upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Budi.
Pada Senin, 5 Mei 2025, Bea Cukai Ketapang menyerahkan seorang tersangka berinisial MY beserta barang bukti berupa 166.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan satu unit kendaraan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 di wilayah Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto menyerahkan tersangka berinisial A dan barang bukti berupa 273.280 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) serta satu unit mobil pengangkut ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu, 30 April 2025.
Penindakan berlangsung sebelumnya pada Senin, 3 Maret 2025 di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.
Dari dua kasus ini, Bea Cukai mencatat potensi kerugian negara mencapai total Rp393 juta. Rinciannya: Rp132 juta dari kasus Ketapang dan Rp261 juta dari kasus Banjarnegara.
“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector). Kami berharap upaya ini memberikan efek jera dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik,” tutup Budi. (Z-10)
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved