Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan Banjarnegara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Purwokerto dalam mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa langkah pelimpahan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan melindungi negara dari kerugian akibat barang ilegal.
“Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memaksimalkan kinerja serta memperkuat upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Budi.
Pada Senin, 5 Mei 2025, Bea Cukai Ketapang menyerahkan seorang tersangka berinisial MY beserta barang bukti berupa 166.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan satu unit kendaraan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 di wilayah Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto menyerahkan tersangka berinisial A dan barang bukti berupa 273.280 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) serta satu unit mobil pengangkut ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu, 30 April 2025.
Penindakan berlangsung sebelumnya pada Senin, 3 Maret 2025 di Jalan Raya Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara.
Dari dua kasus ini, Bea Cukai mencatat potensi kerugian negara mencapai total Rp393 juta. Rinciannya: Rp132 juta dari kasus Ketapang dan Rp261 juta dari kasus Banjarnegara.
“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector). Kami berharap upaya ini memberikan efek jera dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik,” tutup Budi. (Z-10)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved