Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Operasi pasar digencarkan kali ini oleh Bea Cukai Labuan Bajo selama Maret 2025, dan Bea Cukai Kediri pada pertengahan April lalu.
Di Labuan Bajo, Bea Cukai tegas memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui operasi pasar dan patroli darat di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita sebanyak 419.120 batang rokok ilegal, yang tergolong sebagai BKC Hasil Tembakau tanpa pita cukai resmi.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp405,5 juta, sementara nilai total barang yang disita diperkirakan mencapai Rp622,3 juta
"Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Sementara itu, dalam kegiatan serupa di wilayah timur Pulau Jawa, Bea Cukai Kediri juga menggelar operasi pasar pada 14 April 2025 di Kecamatan Ngasem (Kediri) dan Kecamatan Prambon (Nganjuk).
Selain fokus pada penindakan rokok ilegal, operasi ini juga menekankan edukasi kepada pedagang kecil dan distributor tentang bahaya dan kerugian dari rokok ilegal.
"Langkah preventif seperti edukasi dan sosialisasi juga penting untuk membangun kesadaran kolektif melawan peredaran BKC ilegal," tutup Budi. (Adv)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved