Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BEA Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Operasi pasar digencarkan kali ini oleh Bea Cukai Labuan Bajo selama Maret 2025, dan Bea Cukai Kediri pada pertengahan April lalu.
Di Labuan Bajo, Bea Cukai tegas memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui operasi pasar dan patroli darat di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita sebanyak 419.120 batang rokok ilegal, yang tergolong sebagai BKC Hasil Tembakau tanpa pita cukai resmi.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp405,5 juta, sementara nilai total barang yang disita diperkirakan mencapai Rp622,3 juta
"Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Sementara itu, dalam kegiatan serupa di wilayah timur Pulau Jawa, Bea Cukai Kediri juga menggelar operasi pasar pada 14 April 2025 di Kecamatan Ngasem (Kediri) dan Kecamatan Prambon (Nganjuk).
Selain fokus pada penindakan rokok ilegal, operasi ini juga menekankan edukasi kepada pedagang kecil dan distributor tentang bahaya dan kerugian dari rokok ilegal.
"Langkah preventif seperti edukasi dan sosialisasi juga penting untuk membangun kesadaran kolektif melawan peredaran BKC ilegal," tutup Budi. (Adv)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved