Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DALAM Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Tegal menggagalkan distribusi 1.342.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi pada Kamis (1/5). Penindakan ini dilakukan di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan truk boks. Setelah melakukan patroli, akhrinya Bea Cukai Tegal mampu menemukan dan menghentikan sebuah truk boks sesuai target.
“Dalam pemeriksaan di tempat, kami menemukan 101 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut disamarkan di balik tumpukan paket ekspedisi reguler guna mengelabui petugas,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto.
“Total nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp1.992.870.000, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp1.001.132.000,” imbuhnya.
Saat ini, barang bukti beserta kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Selain seluruh barang bukti, Bea Cukai Tegal juga mengamankan sopir dan kernet truk berinisial W dan A, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Yudiyarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal. (Z-1)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved