Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
OMBUDSMAN Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima laporan peredaran rokok ilegal secara masif di Pulau Sumba, Flores, dan Lembata. Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan, penjualan rokok ilegal di daerah tersebut menjamur mulai dari kios-kios kecil di desa hingga kios dan toko di kota.
"Rokok ilegal adalah pilihan yang menggiurkan bagi konsumen pemadat rokok. Warga pemadat rokok akan memilih rokok ilegal karena harga murah dan jumlah batang rokok dalam satu bungkus lebih banyak dibandingkan rokok legal tanpa menghiraukan aspek kesehatan," kata Darius Beda Daton, Kamis (13/2).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tersebut tentu merugikan negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok tersebut. "Para pelaku usaha nakal ini sudah lama menguasai pasar di Flores dan Sumba," jelasnya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap para pemain rokok ilegal sudah dilakukan sesuai laporan Bea Cukai. Petugas juga menyita rokok ilegal di kios dan toko.
Data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menunjukan selama Januari-Juli 2024, petugas telah menyita 485.300 batang rokok ilegal atau setara Rp594.292.000 untuk seluruh Flores dan Lembata.
Namun, Darius mempertanyakan masifnya peredaran rokok ilegal dibandingkan pelaku yang tertangkap dan diproses hukum.
Pertanyaan ini wajar karena jarang terdengar para pemain rokok ilegal seperti ini tertangkap dan diproses hukum, kecuali kegiatan penyitaan rokok ilegal.
Dia mengatakan, ada empat ciri rokok illegal yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
"Tapi apalah artinya jika kita hanya menyita barang dan tidak mengejar pelaku usahanya. Bukankah itu sama saja percuma karena akar masalahnya belum tersentuh yaitu para pelaku usaha nakal yang masih berkeliaran bebas untuk melalukan transaksi," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (12/2), Darius bertemu Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono guna mendiskusikan langkah-langkah yang dilakukan Bea Cukai Labuan Bajo guna menghentikan peredaran rokok illegal.
Dia juga mempertanyakan kendala yang dialami petugas selama melaksanakan pengawasan rokok illegal.
Pada pertemuan tersebut, Darius menyampaikan sejumlah langkah perlu dilakukan Bea CukaiLabuan Bajo guna menghentikan peredaran rokok illegal di masyarakat, antara lain melakukan pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya kegiatan yang bersifat represif dengan penindakan. (N-2)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved