Headline
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
OMBUDSMAN Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima laporan peredaran rokok ilegal secara masif di Pulau Sumba, Flores, dan Lembata. Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan, penjualan rokok ilegal di daerah tersebut menjamur mulai dari kios-kios kecil di desa hingga kios dan toko di kota.
"Rokok ilegal adalah pilihan yang menggiurkan bagi konsumen pemadat rokok. Warga pemadat rokok akan memilih rokok ilegal karena harga murah dan jumlah batang rokok dalam satu bungkus lebih banyak dibandingkan rokok legal tanpa menghiraukan aspek kesehatan," kata Darius Beda Daton, Kamis (13/2).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tersebut tentu merugikan negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok tersebut. "Para pelaku usaha nakal ini sudah lama menguasai pasar di Flores dan Sumba," jelasnya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap para pemain rokok ilegal sudah dilakukan sesuai laporan Bea Cukai. Petugas juga menyita rokok ilegal di kios dan toko.
Data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menunjukan selama Januari-Juli 2024, petugas telah menyita 485.300 batang rokok ilegal atau setara Rp594.292.000 untuk seluruh Flores dan Lembata.
Namun, Darius mempertanyakan masifnya peredaran rokok ilegal dibandingkan pelaku yang tertangkap dan diproses hukum.
Pertanyaan ini wajar karena jarang terdengar para pemain rokok ilegal seperti ini tertangkap dan diproses hukum, kecuali kegiatan penyitaan rokok ilegal.
Dia mengatakan, ada empat ciri rokok illegal yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
"Tapi apalah artinya jika kita hanya menyita barang dan tidak mengejar pelaku usahanya. Bukankah itu sama saja percuma karena akar masalahnya belum tersentuh yaitu para pelaku usaha nakal yang masih berkeliaran bebas untuk melalukan transaksi," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (12/2), Darius bertemu Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono guna mendiskusikan langkah-langkah yang dilakukan Bea Cukai Labuan Bajo guna menghentikan peredaran rokok illegal.
Dia juga mempertanyakan kendala yang dialami petugas selama melaksanakan pengawasan rokok illegal.
Pada pertemuan tersebut, Darius menyampaikan sejumlah langkah perlu dilakukan Bea CukaiLabuan Bajo guna menghentikan peredaran rokok illegal di masyarakat, antara lain melakukan pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya kegiatan yang bersifat represif dengan penindakan. (N-2)
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved