Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Peredaran Rokok Ilegal Marak, Provinsi Jateng Rugi Rp121,77 Miliar

Haryanto Mega
10/8/2024 21:46
Peredaran Rokok Ilegal Marak, Provinsi Jateng Rugi Rp121,77 Miliar
Ilustrasi rokok ilegal(Dok. MI)

PENCEGAHAN peredaran rokok ilegal terus digalakkan provinsi Jawa Tengah (Jateng), sebab produksi rokok ilegal di provinsi ini pada 2023 sebesar 6,87 persen dengan kerugian negara mencapai Rp121,77 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari di sela acara Choir Competition bertema "Gempur Rokok Ilegal” di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu, (10/8) mengatakan, modus peredaran rokok tersebut beragam, mulai dari secara diam-diam antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar lewat truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui sosial media atau e-commerce.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu tidak hanya di kota-kota besar, melainkan juga di desa-desa.

Baca juga : Bea Cukai Semarang Ungkap Kasus Percetakan Cukai Rokok Palsu

"Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium," kata Sakina.

Penjualan rokok ini juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Tak pelak, hal itu berpotensi meningkatkan prevalensi merokok pada anak.

Karenanya, melalui kegiatan Choir Competition 2024 ini, diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat umum. Kegiatan ini diikuti oleh 12 tim yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus,

Baca juga : Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

"Kegiatan ini tujuannya untuk mengkampanyekan gempur rokok ilegal,” kata dia.

Lomba tersebut, kata Sakina, merupakan kreativitas dinasnya untuk mengkampanyekan gempur rokok ilegal. Kedepan, akan diselenggarakan event yang lebih inovatif seperti lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lainnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, rokok merupakan salah satu barang yang dikenai cukai. Yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Baca juga : Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian pada negara dan masyarakat.

"Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit," katanya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya