KANTOR Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah membongkar percetakan cukai palsu. Tiga orang ditangkap dan barang bukti alat cetak berikut 686 lembar cukai rokok palsu disita.
Pemantauan Media Indonesia Rabu (27/7) sebuah alat cetak cukai palsu, plat film berikut 686 lembar hasil ujicoba cukai palsu masing-masing berisi 125 keping pita cukai diperlihatkan saat kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil pengungkapan kasus di Kantor Bea Cukai Semarang.
Pengungkapan kasus percetakan cukai palsu ini cukup mengejutkan karena baru pertama kali dibongkar. Bahkan kegiatan pemalsuan tersebut berpotensi terjadi kerugian negara mencapai Rp241,5 juta meskipun para pelaku belum sempat mengedarkan karena terburu ditangkap.
"Bersamaan barang bukti ini, kita tangkap tiga tersangka yakni ER, EHS dan MM yakni pelaku tukang cetak, desainer dan pemesan cukai palsu tersebut," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Sucipto.
Saat ini, lanjut Sucipto, Bea Cukai belum dapat mengidentifikasi calon pembeli karena pita cukai tersebut masih tahap desain dan dalam proses uji coba untuk mendapatkan hasil terbaik.
Kasus percetakan cukai palsu ini cukup menarik, demikian Sucipto, karena pertama kali terjadi di Kota Semarang, sebelumnya dalam pemalsuan cukai dilakukan selama ini dengan melakukan foto coppy yang dilekatkan pada rokok. "Kali ini para tersangka melakukan dengan mencetak cukai palsu," imbuhnya.
Pada desain dan hasil ujicoba cetakan cukai palsu tersebut, ungkap Sucipto, diperuntukkan bungkus rokok berisi 12 dan 16 batang dengan nilai Rp125 per batang rokok. Untuk mengelabuhi petugas pelaksanaan cetak dilakukan pada malam hari dan orang percetakan tidak mengetahui hal ini. (OL-15)