Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Dalam pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal berhasil menindak empat lokasi sekaligus dengan total barang bukti rokok ileg senilai Rp 1,52 miliar berhasil disita.
Kepala KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, Bea Cukai mencanangkan pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal serentak di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kick off Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan pada 24 Mei 2022.
"Kamis (2/6) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, Bea Cukai Kudus secara beruntun memperoleh informasi tentang adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara," kata Arif Setijo, Minggu (5/6).
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi pertama di Desa Manyargading, Kalinyamatan, Jepara. Saat dilakukan pemeriksaan, tim mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal. Dari lokasi pertama itu, petugas menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.
"Di lokasi pertama juga diamankan barang-barang pendukung untukm kegiatan pengemasan. Tim juga mengamankan 2 orang pekerja pengemas S dan FS," jelasnya.
Di lokasi kedua di Desa Robayan, tim berhasil menemukan empat karton rokok batangan jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan di desa Purwogondo, tim menemukan rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai di dua lokasi. "Dari empat lokasi, total ditemukan 1.341.760 batang rokok ilegal," ungkapnya. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan. (OL-15)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved