Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Dalam pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal berhasil menindak empat lokasi sekaligus dengan total barang bukti rokok ileg senilai Rp 1,52 miliar berhasil disita.
Kepala KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, Bea Cukai mencanangkan pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal serentak di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kick off Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan pada 24 Mei 2022.
"Kamis (2/6) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, Bea Cukai Kudus secara beruntun memperoleh informasi tentang adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara," kata Arif Setijo, Minggu (5/6).
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi pertama di Desa Manyargading, Kalinyamatan, Jepara. Saat dilakukan pemeriksaan, tim mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal. Dari lokasi pertama itu, petugas menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.
"Di lokasi pertama juga diamankan barang-barang pendukung untukm kegiatan pengemasan. Tim juga mengamankan 2 orang pekerja pengemas S dan FS," jelasnya.
Di lokasi kedua di Desa Robayan, tim berhasil menemukan empat karton rokok batangan jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan di desa Purwogondo, tim menemukan rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai di dua lokasi. "Dari empat lokasi, total ditemukan 1.341.760 batang rokok ilegal," ungkapnya. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan. (OL-15)
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved