Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Dalam pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal berhasil menindak empat lokasi sekaligus dengan total barang bukti rokok ileg senilai Rp 1,52 miliar berhasil disita.
Kepala KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, Bea Cukai mencanangkan pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal serentak di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kick off Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan pada 24 Mei 2022.
"Kamis (2/6) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, Bea Cukai Kudus secara beruntun memperoleh informasi tentang adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara," kata Arif Setijo, Minggu (5/6).
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi pertama di Desa Manyargading, Kalinyamatan, Jepara. Saat dilakukan pemeriksaan, tim mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal. Dari lokasi pertama itu, petugas menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.
"Di lokasi pertama juga diamankan barang-barang pendukung untukm kegiatan pengemasan. Tim juga mengamankan 2 orang pekerja pengemas S dan FS," jelasnya.
Di lokasi kedua di Desa Robayan, tim berhasil menemukan empat karton rokok batangan jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan di desa Purwogondo, tim menemukan rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai di dua lokasi. "Dari empat lokasi, total ditemukan 1.341.760 batang rokok ilegal," ungkapnya. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan. (OL-15)
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved