Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Dalam pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal berhasil menindak empat lokasi sekaligus dengan total barang bukti rokok ileg senilai Rp 1,52 miliar berhasil disita.
Kepala KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, Bea Cukai mencanangkan pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal serentak di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kick off Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan pada 24 Mei 2022.
"Kamis (2/6) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, Bea Cukai Kudus secara beruntun memperoleh informasi tentang adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara," kata Arif Setijo, Minggu (5/6).
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi pertama di Desa Manyargading, Kalinyamatan, Jepara. Saat dilakukan pemeriksaan, tim mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal. Dari lokasi pertama itu, petugas menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.
"Di lokasi pertama juga diamankan barang-barang pendukung untukm kegiatan pengemasan. Tim juga mengamankan 2 orang pekerja pengemas S dan FS," jelasnya.
Di lokasi kedua di Desa Robayan, tim berhasil menemukan empat karton rokok batangan jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan di desa Purwogondo, tim menemukan rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai di dua lokasi. "Dari empat lokasi, total ditemukan 1.341.760 batang rokok ilegal," ungkapnya. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan. (OL-15)
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal.
Kenaikan tarif CHT belum efektif menekan konsumsi rokok. Dedi pun mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali pendekatan kebijakan kenaikan tarif cukai ini.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved