Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BEA Cukai Surakarta gagalkan peredaran rokok ilegal dari sebuah rumah tinggal, Kamis (12/09).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman mengatakan penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan itu mengatakan adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Surakarta pun melancarkan aksi surveillance di lokasi dimaksud," ujarnya.
Baca juga : Gerak Cepat, Bea Cukai Malili Hentikan Mobil Pembawa Lima Karton Rokok Ilegal
Dari hasil surveillance, petugas mengamankan seseorang berinisial HAR yang kedapatan memuat paket berisikan rokok polos dari dalam rumah tinggalnya ke bagasi sebuah mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, HAR diketahui menimbun rokok polos di dalam rumahnya.
Petugas pun mengamankan 454.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp628.220.000,00. Diketahui, nilai cukai terutang atas rokok ilegal tersebut sebesar Rp339.644.000,00 dan total nilai kerugian negara sebesar Rp435.802.180,00.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
"Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal," tutup Arif. (RO/Z-3)
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan upaya pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) Rokok Ilegal menjadi langkah awal yang harus dikawal untuk penindakan rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.
Barang sitaan senilai Rp29 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7).
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved