Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BEA Cukai Semarang bersama jajaran aparat penegak hukum setempat melakukan pemusnahan sebanyak 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/9).
Pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal tersebut merupakan rangkaian program kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto berharap pemerintah daerah lain dapat menyelenggarakan kegiatan serupa.
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur Kian Marak
"Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama 2022 hingga 2023 oleh Bea Cukai Semarang, pemerintah daerah, dan aparat hukum lainnya lewat operasi pasar bersama yang dibiayai DBHCHT," kata Bier seperti dilansir dari Antara.
Operasi pasar bersama telah dilakukan sebanyak 32 kali sejak awal tahun 2023, meliputi wilayah Kabupaten Demak, Grobogan, Kendal, Semarang, Salatiga, dan Kota Semarang.
Ia menyebutkan secara keseluruhan barang yang dimusnahkan itu ditaksir nilainya sekitar Rp2.699.379.495 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.929.643.083.
Untuk penindakan, kata dia, Bea Cukai Semarang sejak awal 2023 hingga sekarang telah melakukan sebanyak 129 kali penindakan dengan hasil sitaan berupa 14.356.565 batang rokok ilegal.
Bier berharap seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apapun yang sangat berguna untuk memberantas kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut.
Dengan penindakan dan pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal tersebut, kata dia, diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan rokok ilegal.
Baca juga: Perokok Diingatkan Periksa Diri untuk Deteksi Dini Kanker Paru
"Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan bahwa perdagangan rokok ilegal mengakibatkan potensi kerugian negara yang cukup besar karena tidak membayar pajak.
"Kayaknya (kemasan) rapi ya, tetapi tidak ada cukainya. Ini ilegal, merugikan negara karena hasil cukai rokok ini berupa pajak yang akan dikembalikan kepada masyarakat juga," kata Ita, sapaan akrabnya.
Untuk Kota Semarang, kata dia, DBHCHT juga diberikan untuk kesejahteraan para pekerja rokok yang nilainya Rp400 ribu per bulan dari DBHCHT dan ada sekitar 1.500 pekerja yang mendapatkan dana tersebut.
"Pajak tidak untuk pemerintah, tapi dikembalikan lagi ke masyarakat. Kayak kemarin DBHCHT untuk kesehatan, pendidikan, dan kegiatan lain," ujarnya. (Z-6)
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved