Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BEA Cukai Semarang bersama jajaran aparat penegak hukum setempat melakukan pemusnahan sebanyak 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/9).
Pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal tersebut merupakan rangkaian program kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto berharap pemerintah daerah lain dapat menyelenggarakan kegiatan serupa.
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur Kian Marak
"Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama 2022 hingga 2023 oleh Bea Cukai Semarang, pemerintah daerah, dan aparat hukum lainnya lewat operasi pasar bersama yang dibiayai DBHCHT," kata Bier seperti dilansir dari Antara.
Operasi pasar bersama telah dilakukan sebanyak 32 kali sejak awal tahun 2023, meliputi wilayah Kabupaten Demak, Grobogan, Kendal, Semarang, Salatiga, dan Kota Semarang.
Ia menyebutkan secara keseluruhan barang yang dimusnahkan itu ditaksir nilainya sekitar Rp2.699.379.495 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.929.643.083.
Untuk penindakan, kata dia, Bea Cukai Semarang sejak awal 2023 hingga sekarang telah melakukan sebanyak 129 kali penindakan dengan hasil sitaan berupa 14.356.565 batang rokok ilegal.
Bier berharap seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apapun yang sangat berguna untuk memberantas kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut.
Dengan penindakan dan pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal tersebut, kata dia, diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan rokok ilegal.
Baca juga: Perokok Diingatkan Periksa Diri untuk Deteksi Dini Kanker Paru
"Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan bahwa perdagangan rokok ilegal mengakibatkan potensi kerugian negara yang cukup besar karena tidak membayar pajak.
"Kayaknya (kemasan) rapi ya, tetapi tidak ada cukainya. Ini ilegal, merugikan negara karena hasil cukai rokok ini berupa pajak yang akan dikembalikan kepada masyarakat juga," kata Ita, sapaan akrabnya.
Untuk Kota Semarang, kata dia, DBHCHT juga diberikan untuk kesejahteraan para pekerja rokok yang nilainya Rp400 ribu per bulan dari DBHCHT dan ada sekitar 1.500 pekerja yang mendapatkan dana tersebut.
"Pajak tidak untuk pemerintah, tapi dikembalikan lagi ke masyarakat. Kayak kemarin DBHCHT untuk kesehatan, pendidikan, dan kegiatan lain," ujarnya. (Z-6)
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved