SEBANYAK 174.800 rokok ilegal yang tidak bercukai disita Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel). Ribuan bungkus rokok yang diproduksi di Madura, Jawa Timur itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuasin.
"9.430 bungkus rokok ilegal yang diproduksi di Madura, Jawa Timur itu rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuasin," kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (8/3).
Putu mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit I Tipid Indagsi Polda Sumsel pada Senin (6/3) di Kelurahan Sukomoro, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel. "Tim mengamankan rokok sebanyak 9.430 Bungkus, dengan berbagai merek. Rokok ini rencananya akan di edarkan pelaku ke warung-warung kecil," katanya.
Baca juga: Peran Ditjen Bea Cukai dalam Cegah Rokok Ilegal Perlu Dioptimalkan
Pihaknya kemudian langsung membawa AM yang merupakan pemilik beserta seluruh rokok ilegal ke Polda Sumsel. Meski demikian, AM tidak ditahan.
"DI TKP, dilakukan upaya mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku yang diamankan satu orang, inisial AM. Saat ini AM sudah diperiksa, saksi-saksi sudah diperiksa namun tidak dilakukan penahanan," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp5,7 Miliar
Putu kemudian menjelaskan alasan pihaknya tak menahan AM, hal itu karena perkara ini akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh yang berwenang, dalam hal ini Bea Cukai Palembang.
Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat 1, dan atau Pasal 56 Undang-Undang 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang 11/1995 tentang Cukai.
"Ancamannya, 5 tahun penjara dan denda oaling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan," kata Putu.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sumbagtim, Denny Benhard Parulian mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peran pelaku, termasuk total kerugian negara. (Z-6)