Rabu 08 Maret 2023, 14:47 WIB

Polda Sumsel Sita 174.800 Rokok Ilegal

Dwi Apriani | Nusantara
Polda Sumsel Sita 174.800 Rokok Ilegal

MI/DWI APRIANI
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Sumatra Selatan.

 

SEBANYAK 174.800 rokok ilegal yang tidak bercukai disita Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel). Ribuan bungkus rokok yang diproduksi di Madura, Jawa Timur itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuasin.

"9.430 bungkus rokok ilegal yang diproduksi di Madura, Jawa Timur itu rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuasin," kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (8/3).

Putu mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit I Tipid Indagsi Polda Sumsel pada Senin (6/3) di Kelurahan Sukomoro, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel. "Tim mengamankan rokok sebanyak 9.430 Bungkus, dengan berbagai merek. Rokok ini rencananya akan di edarkan pelaku ke warung-warung kecil," katanya.

Baca juga: Peran Ditjen Bea Cukai dalam Cegah Rokok Ilegal Perlu Dioptimalkan

Pihaknya kemudian langsung membawa AM yang merupakan pemilik beserta seluruh rokok ilegal ke Polda Sumsel. Meski demikian, AM tidak ditahan.

"DI TKP, dilakukan upaya mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku yang diamankan satu orang, inisial AM. Saat ini AM sudah diperiksa, saksi-saksi sudah diperiksa namun tidak dilakukan penahanan," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp5,7 Miliar

Putu kemudian menjelaskan alasan pihaknya tak menahan AM, hal itu karena perkara ini akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh yang berwenang, dalam hal ini Bea Cukai Palembang.

Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat 1, dan atau Pasal 56 Undang-Undang 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang 11/1995 tentang Cukai.

"Ancamannya, 5 tahun penjara dan denda oaling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan," kata Putu.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sumbagtim, Denny Benhard Parulian mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peran pelaku, termasuk total kerugian negara. (Z-6)

Baca Juga

MI/DJOKO SARDJONO

Danrem 074/Warastratama Tinjau Rumah Hasil Rehabilitasi di Klaten

👤Djoko Sardjono 🕔Senin 27 Maret 2023, 04:22 WIB
Program RTLH Korem 074/Warastratama di wilayah Kodim 0723/Klaten, menyasar rumah Sihyem Punjul, 80, warga Dukuh/Desa Melikan,...
MI/Lina Herlina

Warga Binaan Rutan Makassar Jalani Terapi Alquran Selama Ramadan

👤Lina Herlina 🕔Minggu 26 Maret 2023, 23:00 WIB
Program Terapi Alquran merupakan hasil kolaborasi antara tim Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Fakultas Psikologi UNM dengan Rutan Kelas 1...
Dok. Kanwil kemenkumham babel

Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Motivasi Kepada WBP Lapas Pangkalpinang 

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 26 Maret 2023, 22:54 WIB
Harun mengajak para WBP untuk berbuat kebaikan, menjaga lisan, dan rajin beribadah di bulan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya