Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTAKomisi XI DPR RI Siti Mufattahah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan roadmap terkait dengan optimalisasi perannya sebagai pelindung masyarakat (community protector). Hal ini disampaikannya terkait dengan makin maraknya peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai juga menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan turut andil mengawasi dan melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal? Kira-kira seperti apa roadmap DJBC yang akan dilakukan untuk mengoptimalkan peran Bea Cukai sebagai community protector di tahun ini?” tanya Siti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Dalam pertemuan tersebut, politikus Partai Demokrat itu juga mengaitkan peredaran rokok ilegal dengan kenaikan Cukai Hasil Tembakau.
nurutnya, kenaikan cukai tak hanya berdampak negatif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT), namun juga memicu peredaran rokok ilegal. Hal ini kemudian justru akan berpotensi membuat hilangnya penerimaan negara dari rokok legal.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
“Pemerintah tidak bisa terus menerus menekan IHT dengan menaikan tarif cukainya saja. Konsekuensi dari kenaikan cukai yang eksesif tidak hanya berdampak negatif pada keberlangsungan IHT,: kata Siti.
"Tetapi juga memicu semakin banyaknya peredaran rokok ilegal, yang mana justru dapat menjadi bumerang bagi penerimaan pemerintah berupa hilangnya potensi penerimaan negara,” ujarnya.
Agar dapat mengoptimalkan pendapatan negara tanpa terlalu membebani IHT dari cukai hasil tembakau, menurutnya, pemerintah harus menemukan beberapa alternatif kebijakan.
Legislator dapil Jawa Barat XI ini menyarankan agar pemerintah dapat meningkatkan dasar penerimaan pajak maupun menerapkan cukai pada produk lainnya.
“Pemerintah perlu meningkatkan tax base atau barang lain yang kena Cukai. Melalui rapat ini mungkin Pak Dirjen bisa sampaikan mengenai alternatif penerimaan Cukai pemerintah selain CHT,” tambah Siti.
Pada kesempatan yang sama, Siti juga sempat menanyakan evaluasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) dalam mengoptimalisasi penyaluran dana bagi peningkatan petani tembakau di daerah. Menurutnya penting untuk dibahas secara transparan. (RO/OL-09)
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved