Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp5,7 Miliar

Jamaah
21/12/2022 17:20
Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp5,7 Miliar
Pemusnahan rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/12).(MI/Jamaah)

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus musnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,7 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dan dilanjut penimbunan rokok ilegal sebanyak 9 truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunrejo, Kudus, Rabu (21/12). 

Dalam pemusnahan rokok ilegal kali ini turut dihadiri jajaran pimpinan aparat penegak hukum dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho dalam konferensi pers memaparkan, barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan penegakan hukum di bidang cukai. Pihaknya tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal.

Dalam penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal. Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Rinciannya barang bukti terdiri dari 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah alat komunikasi, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan. Seluruhnya senilai Rp5,7 miliar dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp3,84 miliar," paparnya.

Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus dalam periode April 2022 sampai November 2022. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara sesuai keputusan penetapan oleh kepala kantor Bea Cukai Kudus dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht," tandasnya.

Selanjutnya, barang bukti rokok ilegal seberat 8,4 ton yang diangkut menggunakan sembilan truk dikirim ke TPA Tanjungrejo untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun. Kantor Bea Cukai Kudus menghimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana. (OL-15) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya