Selasa 07 Februari 2023, 11:07 WIB

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

mediaindonesia.com | Ekonomi
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Ist/Bea Cukai
Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus.

 

BEA Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus.

Dari tiga penindakan yang dilakukan di akhir Januari hingga awal Februari 2023, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalakn ratusan ribu batang rokok ilegal beredar bebas di masyarakat.

Pada Sabtu (28/01) Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp17.821.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp12.214.059,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

Pada Selasa (31/01), Bea Cukai Kudus kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah perusahaan ekspedisi. Kasus ini menambah panjang daftar rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Sebanyak 178.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 240 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Baca juga: Bea Cukai dan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kancing Gaun

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp223.786.200,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp153.323.366,00.

Masih berlanjut, pada Rabu (01/02) Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Sebanyak 4.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp5.271.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3.612.609,00.

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ngurus NPPBKC sebagai syarat memproduksi rokok itu gratis. Karena itu kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming hasil dari perdagangan rokok ilegal. Kalau ada informasi peredaran rokok ilegal silakan laporkan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti,” lanjut Sandy. (RO/OL-09)

Baca Juga

Antara/Galih Pradipta

Tiket Kereta Cepat Diminta Terintegrasi dengan LRT Jabodebek

👤Insi Nantika Jelita 🕔Jumat 31 Maret 2023, 20:42 WIB
"Tiket integrasi ini perlu. Saat berpindah dari LRT ke kereta cepat, tidak usah beli tiket...
MI/ADAM DWI

ESDM Ungkap Strategi Hilirisasi Mineral untuk Capai Indonesia Maju 2045

👤Insi Nantika Jelita 🕔Jumat 31 Maret 2023, 20:23 WIB
Kementerian ESDM menargetkan akan ada tambahan 17 smelter di tahun...
Ist

Produk Jelly Shoes dari Brasil, Zaxy Bidik Konsumen Gen Z di Indonesia

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 20:10 WIB
Store ke-3 ini semakin menujukkan komitmen Zaxy untuk memenuhi tingginya minat pecinta fashion di Indonesia dari kalangan remaja atau Gen...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya