Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus.
Dari tiga penindakan yang dilakukan di akhir Januari hingga awal Februari 2023, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalakn ratusan ribu batang rokok ilegal beredar bebas di masyarakat.
Pada Sabtu (28/01) Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
“Dari hasil pemeriksaan petugas, rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp17.821.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp12.214.059,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Pada Selasa (31/01), Bea Cukai Kudus kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah perusahaan ekspedisi. Kasus ini menambah panjang daftar rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Sebanyak 178.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 240 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Baca juga : Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Malang dan Kudus
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp223.786.200,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp153.323.366,00.
Masih berlanjut, pada Rabu (01/02) Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Sebanyak 4.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp5.271.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3.612.609,00.
Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ngurus NPPBKC sebagai syarat memproduksi rokok itu gratis. Karena itu kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming hasil dari perdagangan rokok ilegal. Kalau ada informasi peredaran rokok ilegal silakan laporkan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti,” lanjut Sandy. (RO/OL-09)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Banjir akibat cuaca ekstrem di Kudus merendam 5.596 rumah dan 1.970 hektare sawah serta berdampak pada 43.479 jiwa.
Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus bertambah.
Kasus asusila yang terjadi di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus menjadi pembicaraan netizen setelah video yang diambil dari rekaman CCTV di rumah sakit plat merah itu viral.
Keterbatasan akses air bersih masih menjadi persoalan mendasar di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di daerah dengan kepadatan penduduk tinggi dan kualitas sumber air yang menurun.
Kedua korban diidentifikasi sebagai Ahmad Syukron Ma’mun dan Muhammad Abraham Dhiyauddin.
863 atlet muda panahan yang jadi peserta berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved