Rabu 08 Februari 2023, 15:58 WIB

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Mediaindonesia.com | Nusantara
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Dok. Bea Cukai Kudus
Pengungkapan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus

 

BEA Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus. Dari tiga penindakan yang dilakukan di akhir Januari hingga awal Februari 2023, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalakn ratusan ribu batang rokok ilegal beredar bebas di masyarakat.

Pada Sabtu (28/1) Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp17.821.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp12.214.059,00,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan.

Pada Selasa (31/1), Bea Cukai Kudus kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah perusahaan ekspedisi. Kasus ini menambah panjang daftar rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi. 

Baca juga : Dukung Pameran Internasional Pasca-Pandemi, Bea Cukai Terapkan Aturan Baru

Sebanyak 178.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 240 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp223.786.200,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp153.323.366,00.

Masih berlanjut, pada Rabu (1/2) Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 4.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp5.271.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3.612.609,00.

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ngurus NPPBKC sebagai syarat memproduksi rokok itu gratis. Karena itu kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming hasil dari perdagangan rokok ilegal. Kalau ada informasi peredaran rokok ilegal silakan laporkan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti,” lanjut Sandy. (RO/OL-7)

Baca Juga

DPR/IST

Penyelesaian Tol Cisumdawu Jangan Lagi Alami Keterlambatan 

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 23:49 WIB
Dikatakannya, ada beberapa kendala-kendala yang menjadi penyebab keterlambatan penyelesaian Jalan Tol Cisumdawu, antara lain yakni mengenai...
Dok. Pribadi

Gubernur Maluku Murad Ismail Terima Tanda Jasa Satyalencana Wira Karya di PENAS 2023

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 22:45 WIB
Penghargaan itu merupakan apresiasi Pemerintah terhadap kinerja dan terobosan Gubernur Maluku dalam mendukung Kebijakan Pemerintah...
Ist

LKPP Jadikan Provinsi Jateng Percontohan Konsolidasi Pengadaan Barang

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 22:31 WIB
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendiskusikan sejumlah hal kepada Ganjar. Salah satunya terkait konsolidasi harga...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya