Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEIRING dengan membaiknya kasus Covid-19 dan telah masuknya Indonesia dalam masa pascapandemi, pemerintah kembali fokus memperkuat industri dalam negeri, khususnya industri hiburan, kreatif, dan pariwisata.
Tak hanya melalui pemberian izin penyelenggaraan event-event musik dan olahraga, dukungan pemerintah juga tercermin dari fasilitasi penyelenggaraan pameran internasional, melalui penerbitan PMK 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardaha, pada Selasa (7/2) mengatakan aturan yang menggantikan KMK 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran ini diterbitkan tanggal 22 November 2022 dan efektif berlaku enam puluh hari sejak dikeluarkan.
Tujuannya penerbitan aturan ini ialah untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor nasional.
Penerbitan aturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 Jo. PP No. 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
Menurut Hatta, disebutkan dalam aturan ini, TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan.
"TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin," jelasnya.
"Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB, Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional," ungkap Hatta.
Dalam PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara.
Untuk izin TPPB Tetap, izin dapat diajukan oleh pengelola venue dan perusahaan yang telah mendapat izin disebut Pengusaha TPPB Tetap.
Dalam menyelenggarakan pameran, Pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer dan jangka waktu timbun barang pameran adalah sembilan bulan.
Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali. Jenis izin kedua, yaitu TPPB Sementara, diajukan oleh organizer.
Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut Pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran.
Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium, atau lokasi wisata
"Pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu, akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai," jelasnya.
"Semoga kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," tutup Hatta. (RO/OL-09)
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
Pameran China (Indonesia) International E-commerce Industry Expo 2025 yang akan berlangsung pada 3-5 September 2025 akan berusaha mengundang Alibaba Group.
Pameran yang akan berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 20–22 Agustus 2025, ini dikurasi secara khusus untuk menampilkan berbagai produk yang mencerminkan tren global.
Life As I Know It adalah buku kedua dari serial buku ilustrasi Life As We Know It yang diterbitkan pada 2023 oleh Gramedia Pustaka Utama.
Melalui koleksi luar biasa ini, pameran mengangkat bagaimana pandangan Pablo Picasso tentang keindahan terus berkembang.
PT Toyota Astra Financial Services (TAF) meramaikan pameran otomotif terbesar di Indonesia, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD City, Banten.
Indonesia International Gifts and Housewares Expo (IGHE) 2025, akan kembali hadir pada 6-8 Agustus 2025 di Jakarta International Expo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved