Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEIRING dengan membaiknya kasus Covid-19 dan telah masuknya Indonesia dalam masa pascapandemi, pemerintah kembali fokus memperkuat industri dalam negeri, khususnya industri hiburan, kreatif, dan pariwisata.
Tak hanya melalui pemberian izin penyelenggaraan event-event musik dan olahraga, dukungan pemerintah juga tercermin dari fasilitasi penyelenggaraan pameran internasional, melalui penerbitan PMK 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardaha, pada Selasa (7/2) mengatakan aturan yang menggantikan KMK 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran ini diterbitkan tanggal 22 November 2022 dan efektif berlaku enam puluh hari sejak dikeluarkan.
Tujuannya penerbitan aturan ini ialah untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor nasional.
Penerbitan aturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 Jo. PP No. 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
Menurut Hatta, disebutkan dalam aturan ini, TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan.
"TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin," jelasnya.
"Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB, Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional," ungkap Hatta.
Dalam PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara.
Untuk izin TPPB Tetap, izin dapat diajukan oleh pengelola venue dan perusahaan yang telah mendapat izin disebut Pengusaha TPPB Tetap.
Dalam menyelenggarakan pameran, Pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer dan jangka waktu timbun barang pameran adalah sembilan bulan.
Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali. Jenis izin kedua, yaitu TPPB Sementara, diajukan oleh organizer.
Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut Pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran.
Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium, atau lokasi wisata
"Pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu, akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai," jelasnya.
"Semoga kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," tutup Hatta. (RO/OL-09)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Jika nilai tukar dolar AS terus meningkat, perajin tahu harus mencari strategi agar produksi tidak terhenti.
Citroën merupakan merek pertama dan satu-satunya di Indonesia yang saat ini memperoleh persetujuan keikutsertaan program BEV dan fasilitas impor
PULUHAN ribu ton garam rakyat di Cirebon, Jawa Barat, saat ini hanya menumpuk di tempat penyimpanan.
DUA negara superpower, Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, kini tengah menghadapi tekanan ekonomi yang amat berat.
MEMASUKI usia ke-79 setelah merdeka, ada banyak tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia.
Koleksi yang dipamerkan antara lain seri Gem of Khatulistiwa, Permata Nusantara, Wayang Collection.
Mandu, salah satu camilan khas Korea, bisa menjadi alternatif sajian lezat untuk keluarga. Pengolahannya cukup praktis, berikut langkah-langkahnya.
"Saya bangga produk kain batik saya bisa lulus kurasi ke negara matahari terbit Jepang."
Pameran BeautyLab & Aesthetic Week (BAW) 2024 resmi dibuka pada hari Jumat, 27 September 2024 di City Hall Pondok Indah Mall 3.
Cosmobeaute Indonesia tidak hanya fokus pada pameran produk, tetapi juga berfungsi sebagai wadah penting untuk mempertemukan para pebisnis, profesional kecantikan, dan konsumen.
Dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap etika merek dan praktik berkelanjutan, permintaan produk ramah lingkungan pun melonjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved