Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
(KPPBC) Tipe Madia Pabean C, Pantoloa, Palu, Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal.
Pabrikan rokok di Malang, Jawa Timur, mendukung penuh sikap tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.
Potensi kerugian akibat peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp216 juta.
Agar bisa tetap berproduksi dan laku di pasaran, dia berharap, ada perimbangan dalam menindak peredaran rokok ilegal agar bisa bersaing secara adil di pasaran.
APTI mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dalam kisaran 13% hingga 20%.
Bea Cukai Sumbagtim rutin menggelar kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' untuk menekan peredaran barang ilegal tersebut.
Tim P2 Kanwil DJBC Banten menyita barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek “X Bold” sebanyak 208 ribu batang
Kantor Bea Cukai Palembang menggagalkan penjualan 28 ribu batang rokok ilegal berbagai merek melalui media sosial Facebook.
Petuga Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 3,8 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,86 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,99 miliar.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan rokok ilegal di rumahnya di wilayah Desa Naumbai, Kecamatan Kampar.
Kali ini, aksi mereka berhasil digagalkan Bea Cukai Jawa Tengah DIY dalam dua penindakan beruntun pada Sabtu (27/6) dan Senin (29/6) dini hari.
Pada Rabu (17/06), Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok, minuman keras, cairan vape, dan tembakau iris ilegal.
Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumut, Sodikin mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sekitar 6,9 juta batang rokok ilegal dan 42,9 liter minuman mengandung ethil alkohol senilai Rp5,9 miliar.
Sebanyak 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai (Polos) diamankan Bea Cukai di Rest Area Tol Jatingaleh-Krapyak Semarang, Jawa Tengah.
Salah satu bentuk pengawasan adalah melakukan monitoring harga transaksi pasar untuk barang kena cukai seperti rokok.
Bea Cukai Jateng Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Bea Cukai Kudus melakukan kegiatan visiting virtual perdana ke pabrik rokok Bonzalino melalui video conference.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal kali ini diawali dari informasi masyarakat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved