Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp23 Juta

Jamaah
27/8/2022 09:41
Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp23 Juta
Barang bukti rokok ilegal diamankan Kantor Bea Cukai Kudus dari jasa pengiriman paket di Desa Ngembalrejo, Bae, Kudus.(MI/Dok. Bea Cukai Kudus)

PEREDARAN rokok ilegal terus dilakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya seperti yang digagalkan petugas Kantor Bea Cukai Kudus, baru-baru ini, senilai Rp 23 juta, yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.

"Kali ini, tim berhasil menggagalkan usaha pengiriman rokok ilegal yang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman di Kudus," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Dwi Setyorini, Sabtu (27/8).

Dwi mengungkapkan, Rabu (24/8), berdasarkan informasi, tim kemudian melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman yang diduga akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. 

Baca juga: Mobil Pik Up Angkut Rokok Senilai Rp342 Juta Tak Bertuan di tepi Jalan Kudus

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim kemudian melakukan pemeriksaan paket di Gudang Jasa Pengiriman yang berada di Desa Ngembalrejo, Bae, Kudus.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, didapati beberapa paket berisi rokok ilegal jenis SKM. Tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut," jelasnya.

Didapati sebanyak 14 paket kiriman diamankan petugas Bea Cukai Kudus, karena terbukti adanya barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. 

Diketahui, nilai total perkiraan barang sebesar Rp23 juta, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15 juta.

"Diamankan oleh tim, berisi  20.200 batang rokok ilegal jenis SKM dengan merk Lois L Bold, Luffman, Dallil, tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.

Selanjutnya, barang bukti rokok ilegal dalam kemasan paket di jasa pengiriman diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihaknya meminta agar jasa pengiriman dapat selektif dalam menerima paket. Pasalnya, saat ini cukup banyak petugas mengamankan rokok ilegal dari jasa pengiriman paket. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya