Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEREDARAN rokok ilegal terus dilakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya seperti yang digagalkan petugas Kantor Bea Cukai Kudus, baru-baru ini, senilai Rp 23 juta, yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.
"Kali ini, tim berhasil menggagalkan usaha pengiriman rokok ilegal yang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman di Kudus," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Dwi Setyorini, Sabtu (27/8).
Dwi mengungkapkan, Rabu (24/8), berdasarkan informasi, tim kemudian melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman yang diduga akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal.
Baca juga: Mobil Pik Up Angkut Rokok Senilai Rp342 Juta Tak Bertuan di tepi Jalan Kudus
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim kemudian melakukan pemeriksaan paket di Gudang Jasa Pengiriman yang berada di Desa Ngembalrejo, Bae, Kudus.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, didapati beberapa paket berisi rokok ilegal jenis SKM. Tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut," jelasnya.
Didapati sebanyak 14 paket kiriman diamankan petugas Bea Cukai Kudus, karena terbukti adanya barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Diketahui, nilai total perkiraan barang sebesar Rp23 juta, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15 juta.
"Diamankan oleh tim, berisi 20.200 batang rokok ilegal jenis SKM dengan merk Lois L Bold, Luffman, Dallil, tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.
Selanjutnya, barang bukti rokok ilegal dalam kemasan paket di jasa pengiriman diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya meminta agar jasa pengiriman dapat selektif dalam menerima paket. Pasalnya, saat ini cukup banyak petugas mengamankan rokok ilegal dari jasa pengiriman paket. (OL-1)
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan upaya pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) Rokok Ilegal menjadi langkah awal yang harus dikawal untuk penindakan rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.
Barang sitaan senilai Rp29 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7).
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved