Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEBUAH mobil pik up pengangkut rokok ilegal senilai Rp342 juta yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya di tepi Jalan Raya Kudus - Demak, diamankan Kantor Bea Cukai Kudus, Senin (1/8). Diduga pemilik rokok ilegal melarikan diri terlebih dahulu setelah merasa dibuntuti petugas Bea Cukai Kudus.
"Senin malam (1/8/2022), Bea Cukai Kudus memperoleh informasi pergerakan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) diduga ilegal dari wilayah Jepara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho, Kamis (4/8/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan dari informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berbegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang terparkir di depan sebuah toko di tepu Jalan Raya Kudus - Demak turut Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Diketahui
mobil pikap dengan muatan tertutup terpal yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci.
"Bekerja sama dengan Polres Demak, mobil tersebut dievakuasi sementara menuju Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa," ungkapnya.
Setelah dipemeriksaan mobil pikap yang ditinggal pemiliknya, bersama Polres Demak benar adanya barang bukti sebanyak 300.000 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp342 juta berhasil diamankan tim Bea Cukai Kudus.
Dari pengungkapan rokok ilegal yang diduga masih dari wilayah Jepara tersebut, Kantor Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan itu sebesar Rp229 juta. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
"Seluruh masyarakat kembali dihimbau supaya berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal dan agar melaporkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (OL-13).
Baca Juga: Sandiaga Uno Bantu Produk Ekraf Bengkulu Masuk E Katalog Nasional
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal.
Kenaikan tarif CHT belum efektif menekan konsumsi rokok. Dedi pun mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali pendekatan kebijakan kenaikan tarif cukai ini.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved