Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEBUAH mobil pik up pengangkut rokok ilegal senilai Rp342 juta yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya di tepi Jalan Raya Kudus - Demak, diamankan Kantor Bea Cukai Kudus, Senin (1/8). Diduga pemilik rokok ilegal melarikan diri terlebih dahulu setelah merasa dibuntuti petugas Bea Cukai Kudus.
"Senin malam (1/8/2022), Bea Cukai Kudus memperoleh informasi pergerakan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) diduga ilegal dari wilayah Jepara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho, Kamis (4/8/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan dari informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berbegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang terparkir di depan sebuah toko di tepu Jalan Raya Kudus - Demak turut Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Diketahui
mobil pikap dengan muatan tertutup terpal yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci.
"Bekerja sama dengan Polres Demak, mobil tersebut dievakuasi sementara menuju Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa," ungkapnya.
Setelah dipemeriksaan mobil pikap yang ditinggal pemiliknya, bersama Polres Demak benar adanya barang bukti sebanyak 300.000 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp342 juta berhasil diamankan tim Bea Cukai Kudus.
Dari pengungkapan rokok ilegal yang diduga masih dari wilayah Jepara tersebut, Kantor Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan itu sebesar Rp229 juta. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
"Seluruh masyarakat kembali dihimbau supaya berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal dan agar melaporkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (OL-13).
Baca Juga: Sandiaga Uno Bantu Produk Ekraf Bengkulu Masuk E Katalog Nasional
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved