Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH mobil pik up pengangkut rokok ilegal senilai Rp342 juta yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya di tepi Jalan Raya Kudus - Demak, diamankan Kantor Bea Cukai Kudus, Senin (1/8). Diduga pemilik rokok ilegal melarikan diri terlebih dahulu setelah merasa dibuntuti petugas Bea Cukai Kudus.
"Senin malam (1/8/2022), Bea Cukai Kudus memperoleh informasi pergerakan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) diduga ilegal dari wilayah Jepara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho, Kamis (4/8/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan dari informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berbegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang terparkir di depan sebuah toko di tepu Jalan Raya Kudus - Demak turut Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Diketahui
mobil pikap dengan muatan tertutup terpal yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci.
"Bekerja sama dengan Polres Demak, mobil tersebut dievakuasi sementara menuju Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa," ungkapnya.
Setelah dipemeriksaan mobil pikap yang ditinggal pemiliknya, bersama Polres Demak benar adanya barang bukti sebanyak 300.000 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp342 juta berhasil diamankan tim Bea Cukai Kudus.
Dari pengungkapan rokok ilegal yang diduga masih dari wilayah Jepara tersebut, Kantor Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan itu sebesar Rp229 juta. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
"Seluruh masyarakat kembali dihimbau supaya berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal dan agar melaporkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (OL-13).
Baca Juga: Sandiaga Uno Bantu Produk Ekraf Bengkulu Masuk E Katalog Nasional
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved