Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
JALANKAN fungsi pengawasan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya ke daerah pabean Indonesia, Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed crafts (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020. Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau.
Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.
Hasilnya pada September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019-2020.
“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” lanjut Askolani.
Baca juga : Bea Cukai Pastikan Pemanfaatan DBH CHT Tepat Sasaran
Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar.
Askolani menambahkan, penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM.
Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara. Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu.
HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan. Tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).
“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani.(RO/OL-7)
Penindakan tegas terhadap rokok ilegal penting demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen.
Pemusnahan rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyoroti potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah di Jatim.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan upaya pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) Rokok Ilegal menjadi langkah awal yang harus dikawal untuk penindakan rokok ilegal.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved