Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Larangan Penjualan Rokok Ketengan untuk Menekan Perokok Remaja

M. Iqbal Al Machmudi
27/12/2022 20:00
Larangan Penjualan Rokok Ketengan untuk Menekan Perokok Remaja
Petugas Bea Cukai memusnahkan rokok dan miras ilegal di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022)(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

RENCANA pelarangan penjualan rokok per batang atau ketengan untuk menurunkan prevalensi rokok remaja. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan upaya penurunan perokok remaja ini sudah melalui lintas sektor seperti kewenangan pemda, aparat penegak hukum, dan lainnya.

"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40%, pelarangan iklan, sponsorhip, media luar juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok," kata Nadia, Selasa (27/12).

"Semua ini menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," tambahnya.

Baca juga: Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Pembersihan Material Pascagempa Cianjur

Ia menjabarkan bahwa selama ini hampir 71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen lainnya membeli karena tidak ada larangan dari penjual atau lingkungan sekitar.

"Prevalensi merokok pada remaja umur 10-18 tahun terus meningkat terakhir 9% dan diperkirakan tahun 2024 sebesar 15%. Sekitar 78% terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan," ungkapnya.

Sebelumnya terdapat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok ketengan menjadi salah satu materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya