Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam pelaksanaan upaya pengejaran tersebut, mobil pengangkut rokok ilegal terperosok ke sawah. Alhasil, rokok ilegal senilai Rp547 juta dalam mobil itu akhirnya disita petugas.
Kepala KPPBC Kudus Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, sebelumnya pada Selasa (12/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah mobil barang pickup digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di jalan lingkar utara Kudus. Sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil menemukan mobil sedang melaju di jalan lingkar utara Kudus.
"Tim berusaha menghentikan mobil namun sopir mengelak sehingga kemudian tim melakukan pengejaran sampai di jalan Kudus-Cengkalsewu, Sukolilo, Pati," kata Arif dalam keterangannya, Jumat (15/7).
Baca juga: Imbas Zonasi 50%, SMA/SMK Swasta di Kota Tasikmalaya Sepi Pendaftar
Arif melanjutkan, ketika dalam pengejaran, mobil target terperosok ke sawah sehingga tim akhirnya dapat melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut.
Kemudian dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta dibantu warga sekitar, sarana pengangkut dapat dievakuasi dari areal persawahan.
"Tim menemukan 30 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Cronos, yang dilekati pita cukai palsu. Total ditemukan 480 ribu batang rokok," jelasnya.
Dari jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan diketahui total perkiraan nilai barang sebesar Rp547 juta. Serta potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan Kantor Bea Cukai Kudus sebesar Rp366 juta.
"Seluruh barang bukti, beserta sopir dan seorang kernet berinisial MHA dan MA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (OL-16)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Banjir akibat cuaca ekstrem di Kudus merendam 5.596 rumah dan 1.970 hektare sawah serta berdampak pada 43.479 jiwa.
Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus bertambah.
Kasus asusila yang terjadi di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus menjadi pembicaraan netizen setelah video yang diambil dari rekaman CCTV di rumah sakit plat merah itu viral.
Keterbatasan akses air bersih masih menjadi persoalan mendasar di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di daerah dengan kepadatan penduduk tinggi dan kualitas sumber air yang menurun.
Kedua korban diidentifikasi sebagai Ahmad Syukron Ma’mun dan Muhammad Abraham Dhiyauddin.
863 atlet muda panahan yang jadi peserta berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved