Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dikejar Petugas Bea Cukai, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Nyemplung ke Sawah

Jamaah
15/7/2022 17:20
Dikejar Petugas Bea Cukai, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Nyemplung ke Sawah
Kondisi mobil pickup pengangkut rokok ilegal terperosok ke sawah sesaat berusaha kabur dari pengejaran petugas di Kudus, Jawa Tengah.(DOK.KPPBC Kudus/Jamaah)

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pati.

Dalam pelaksanaan upaya pengejaran tersebut, mobil pengangkut rokok ilegal terperosok ke sawah. Alhasil, rokok ilegal senilai Rp547 juta dalam mobil itu akhirnya disita petugas.

Kepala KPPBC Kudus Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, sebelumnya pada Selasa (12/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah mobil barang pickup digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di jalan lingkar utara Kudus. Sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil menemukan mobil sedang melaju di jalan lingkar utara Kudus.

"Tim berusaha menghentikan mobil namun sopir mengelak sehingga kemudian tim melakukan pengejaran sampai di jalan Kudus-Cengkalsewu, Sukolilo, Pati," kata Arif dalam keterangannya, Jumat (15/7).


Baca juga: Imbas Zonasi 50%, SMA/SMK Swasta di Kota Tasikmalaya Sepi Pendaftar


Arif melanjutkan, ketika dalam pengejaran, mobil target terperosok ke sawah sehingga tim akhirnya dapat melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut.

Kemudian dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta dibantu warga sekitar, sarana pengangkut dapat dievakuasi dari areal persawahan.

"Tim menemukan 30 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Cronos, yang dilekati pita cukai palsu. Total ditemukan 480 ribu batang rokok," jelasnya.

Dari jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan diketahui total perkiraan nilai barang sebesar Rp547 juta. Serta potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan Kantor Bea Cukai Kudus sebesar Rp366 juta.

"Seluruh barang bukti, beserta sopir dan seorang kernet berinisial MHA dan MA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya