Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus atau Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,7 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dan dilanjutkan dengan penimbunan rokok ilegal sebanyak 9 truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/12).
Dalam pemusnahan rokok ilegal kali ini turut dihadiri jajaran pimpinan aparat penegak hukum dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus M Arif Setijo Noegroho dalam konferensi pers memaparkan, barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan penegakan hukum di bidang cukai. Pihaknya tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal.
Dalam penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
Baca juga: Perumda Tirta Uli Pematang Siantar Luncurkan Air Mineral Dalam Kemasan
Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Rinciannya barang bukti terdiri atas 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah alat
komunikasi, 30 kilogram e-tiket, dan sebuah kartu debit perbankan. Seluruhnya senilai Rp5,7 miliar dimusnahkan, potensi kerugian negara
yang berhasil diselamatkan Rp3,84 miliar," paparnya.
Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus dalam periode April hingga November 2022. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara sesuai keputusan penetapan oleh kepala kantor Bea Cukai Kudus dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht," tandasnya.
Selanjutnya, barang bukti rokok ilegal seberat 8,4 ton yang diangkut menggunakan sembilan truk dikirim ke TPA Tanjungrejo untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun. Kantor Bea Cukai Kudus mengimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana. (OL-16)
Petugas Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo kembali memusnahkan barang hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 senilai Rp86,9 miliar, Jumat (29/11).
Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum setempat memusnahkan barang bukti operasi pemberantasan barang kena cukai (BMC) ilegal senilai Rp1,5 miliar.
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol.
Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan pencegahan terhadap 638 bal pakaian bekas impor ilegal. Itu dilakukan dalam periode 10-15 Oktober 2023
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen.
Pemusnahan rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyoroti potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah di Jatim.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan upaya pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) Rokok Ilegal menjadi langkah awal yang harus dikawal untuk penindakan rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved