Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PETUGAS Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo kembali memusnahkan barang hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 senilai Rp86,9 miliar, Jumat (29/11).
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai komoditas. Di antaranya rokok ilegal, obat-obatan terlarang, kosmetik tanpa izin edar, minuman beralkohol, gading gajah, tanduk rusa hingga produk-produk kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan
Barang ilegal yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna mengatakan, pemusnahan dilakukan atas barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor. Termasuk barang yang terindikasi sebagai barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Selanjutnya barang-barang tersebut akan dimusnahkan di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) Mojokerto," kata Sumarna.
Selama periode Januari hingga November 2024, Bea Cukai Juanda berhasil menindak 422 barang ilegal. Perkiraan nilainya mencapai Rp86.953.183.000, yang tersebar di berbagai jenis komoditas. Antara lain minuman mengandung alkohol, rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika.
Pemusnahan kali ini digabungkan dengan barang-barang berbahaya, seperti sabu, narkotika, serta produk lainnya yang tidak memenuhi standar hukum. Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT HAN untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal, yang berpotensi merusak perekonomian negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Juanda menegaskan bahwa akan terus berkomitmen untuk mengawasi peredaran barang-barang impor dan ekspor yang melanggar aturan.
"Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Sumarna.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai sebagai upaya melindungi negara dari potensi kerugian materiil yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal tersebut.
Uniknya, diantara barang yang dimusnahkan adalah gading gajah dan tanduk rusa, dibawa oleh jamaah umrah Indonesia sepulang dari Saudi Arabia. Namun jamaah bersangkutan bersikeras tidak merasa membawa barang ilegal itu. (N-2)
Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum setempat memusnahkan barang bukti operasi pemberantasan barang kena cukai (BMC) ilegal senilai Rp1,5 miliar.
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol.
Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah.
Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved