Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Kabupaten Lamongan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum setempat memusnahkan barang bukti operasi pemberantasan barang kena cukai (BMC) ilegal senilai Rp1,5 miliar. Operasi dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Polres, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara ini dilakukan di Lamongan Sport Center, Senin (26/8) siang. Barang bukti senilai Rp1,5 miliar itu antara lain, 1 juta rokok ilegal, 139,2 liter arak bali, 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras, dan 12 ponsel.
Selain itu, juga 4 timbangan digital, 5.780 barang bukti lain, 9 senjata tajam, 4 box 7 drum 24 dirigen bahan bakar (solar), dan 8 pupuk 182 kantong 280 sak 36,6 kg pupuk yang berhasil dimusnahkan. Dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minumal beralkohol mencapai Rp1,5 miliar.
Baca juga : Kampanyekan Menu Seafood, Lamongan Gelar Festival Gandrung Rajungan
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menjelaskan, tujuan kegiatan ini selain memusnahkan barang ilegal, juga untuk memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum. Selain itu, keberadaannya merugikan negara.
"Pertama saya apreasiasi atas kolaborasi yang dilakukan sehingga siang ini kita dapat memusnahkan barang ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan. Selain itu tujuan kita ialah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwasanya barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono menerangkan ciri fisik rokok ilegal yang perlu dihindari. "Antara lain, harga rokok yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu," ujarnya. (N-2)
Petugas Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo kembali memusnahkan barang hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 senilai Rp86,9 miliar, Jumat (29/11).
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
BEA Cukai Sidoarjo memusnahkan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol.
Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah.
Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved