Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BEA Cukai Bekasi memusnahkan 4.371.222 batang rokok ilegal, Rabu (21/12). Rokok tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilakukan sepanjang 2022 di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
Nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100. Dari barang bukti tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp12.629.270.454.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama 2022. Untuk MMEA ilegal yang dimusnahkan sebanyak 123,66 liter.
"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia," ungkap Yanti dalam public expose di kantor KPPBC TMP A Bekasi, Rabu (21/12). BKC HT ilegal yang dimusnahkan di antaranya barang milik negara (BMN) yang mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 sebanyak 1.282.622 batang. Selain itu barang bukti yang mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.
Yanti juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama 2022. "KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah," kata dia. Dari 11 perkara tindak pidana di bidang cukai tersebut, tiga di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tiga tersangka dan delapan perkara lain oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan sembilan tersangka.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC ilegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BKC ilegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat pada hari yang sama. "Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun," lanjut dia. (OL-14)
Check, Mate Cate menyajikan ruang yang menyatukan catur, olahraga dan musik.
Pembukaan gerai Ta Wan di Aeon Mall Deltamas menghadirkan promo Ramadan Meriah mulai dari Rp 199.000.
Apakah anda familiar dengan menu mocktail yang ada di restoran? Apa sih sebenarnya mocktail itu sendiri?
Kota Bekasi kembali diramaikan dengan digelarnya Pasar Senggol yang kali ini menyuguhkan suasana kuliner ala pantai.
HokBen+ menawarkan nuansa store yang baru serta pengalaman kuliner menyenangkan.
Di cabang ini, Uji Matcha menawarkan beragam pilihan dessert, wagashi, dan minuman berbahan dasar matcha ceremonial Jepang yang berkualitas.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Jika barang terlarang yang disita beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di kawasan Singaparna, ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi digelar dalam rangka pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved