Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pelajar bernama Keimita, asal Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral di media sosial. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena gagal diterima di SMP Negeri 27 Bantargebang meski meraih peringkat 1 secara konsisten di bangku SD. Ia sempat menduga, penolakan itu terjadi karena profesi orangtuanya sebagai pemulung.
Namun, klarifikasi dari Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan bahwa penolakan tersebut bukan karena status sosial, melainkan karena domisili Keimita berada di luar wilayah Kota Bekasi. Ia tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga secara sistem, pendaftaran melalui jalur prestasi di sekolah negeri Kota Bekasi tidak dapat diproses.
Kasus ini mendapat atensi luas dari masyarakat dan juga dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Melalui koordinasi lintas wilayah, Keimita akhirnya diterima bersekolah di SMP Negeri 2 Setu, Kabupaten Bekasi, yang sesuai dengan domisili resminya.
Viralnya kasus Keimita yang sempat merasa kesulitan dalam proses pendaftaran sekolah tersebut juga membuatnya mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. salah satunya dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menyerahkan bantuan kepada Keimita berupa peralatan sekolah lengkap seperti tas, buku tulis, alat tulis, dan satu unit sepeda lipat untuk mendukung aktivitas belajar Keimita di sekolah barunya.
“Kami hadir bukan hanya membawa bantuan, tapi membawa harapan. Iwakum percaya, setiap anak berprestasi berhak mendapatkan dukungan penuh dari siapa pun, termasuk dari kami, para jurnalis hukum,” ujar Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil melalui keterangan tertulis, Rabu (16/7).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program tanggung jawab sosial organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-3 Iwakum. Ia berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi Keimita untuk terus berprestasi, sekaligus mendorong perhatian lebih besar terhadap akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Bantuan ini adalah wujud nyata komitmen sosial Iwakum. Kami ingin menunjukkan bahwa jurnalis hukum juga punya peran dalam menyemai semangat, terutama kepada anak-anak dari keluarga marginal yang tetap gigih belajar,” ujar Ponco. (H-3)
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Salah satu hal baru dalam tes seleksi PSB tahun ini adalah pelaksanaan tes seleksi untuk SMP Labschool Ciracas yang dilaksanakan di gedung baru Labschool Ciracas.
Adapun Tes Seleksi PSB 2025 SMP Labschool diselenggarakan pada Minggu, 9 Februari 2025.
LANGKAH penyempurnaan sistem penerimaan murid baru harus mampu mewujudkan peningkatan layanan pendidikan yang inklusif, demi membuka kesempatan belajar yang sama bagi setiap anak bangsa.
kapasitas daya tampung di sekolah-sekolah yang ada di empat lokasi sudah tidak dapat memenuhi aspirasi dan animo masyarakat yang tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved