Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Petugas Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Di Kota Cimahi

Depi Gabungan
12/12/2022 17:33
Petugas Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Di Kota Cimahi
Petugas gabungan mendatangi toko dan warung yang menjual rokok ilegal di Kota Cimahi.(MI/Depi Gunawan)

PETUGAS gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP Pemkot Cimahi, Jawa Barat yang didampingi unsur TNI dan Polri menyita ribuan bungkus rokok ilegal yang dikumpulkan dari sejumlah warung dan toko di wilayah Kota Cimahi.

"Selama 4 kali operasi di bulan Desember ini, total terkumpul 2.619 bungkus atau 52.380 batang rokok ilegal dari toko-toko yang dijadikan target operasi," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Senin (12/11).

Sebelum dilakukan penindakan tegas, pihaknya melakukan pemetaan terhadap pedagang-pedagang rokok ilegal. Setelah dipastikan menjual rokok ilegal, kemudian Satpol PP berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat mendatangi pedagang tersebut.

"Ada 25 titik hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid atau enggak. Ketika sudah valid, baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai," ucap Ranto.

Ia mengatakan, selain menyita rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, petugas gabungan memberikan sanksi teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak kembali mengedarkan atau menjual rokok ilegal. Apabila pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal, lanjut dia, maka akan diberikan sanksi lebih berat. 

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. "Pengedar diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kalau kedapatan menjual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," ungkap Ranto.

Dari pengungkapan sejumlah pedagang, dia menerangkan, sebagian mengaku bahwa rokok yang mereka jual merupakan barang ilegal dan ada pula yang tidak tidak mengetahuinya. Ciri-ciri rokok ilegal biasanya harga jual jauh lebih murah dibanding rokok biasanya.

"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya bahkan hampir 50 persen. Pedagang ada yang memang sudah tahu, ada juga yang tidak," jelasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya