Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PETUGAS gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP Pemkot Cimahi, Jawa Barat yang didampingi unsur TNI dan Polri menyita ribuan bungkus rokok ilegal yang dikumpulkan dari sejumlah warung dan toko di wilayah Kota Cimahi.
"Selama 4 kali operasi di bulan Desember ini, total terkumpul 2.619 bungkus atau 52.380 batang rokok ilegal dari toko-toko yang dijadikan target operasi," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Senin (12/11).
Sebelum dilakukan penindakan tegas, pihaknya melakukan pemetaan terhadap pedagang-pedagang rokok ilegal. Setelah dipastikan menjual rokok ilegal, kemudian Satpol PP berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat mendatangi pedagang tersebut.
"Ada 25 titik hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid atau enggak. Ketika sudah valid, baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai," ucap Ranto.
Ia mengatakan, selain menyita rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, petugas gabungan memberikan sanksi teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak kembali mengedarkan atau menjual rokok ilegal. Apabila pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal, lanjut dia, maka akan diberikan sanksi lebih berat.
Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. "Pengedar diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kalau kedapatan menjual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," ungkap Ranto.
Dari pengungkapan sejumlah pedagang, dia menerangkan, sebagian mengaku bahwa rokok yang mereka jual merupakan barang ilegal dan ada pula yang tidak tidak mengetahuinya. Ciri-ciri rokok ilegal biasanya harga jual jauh lebih murah dibanding rokok biasanya.
"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya bahkan hampir 50 persen. Pedagang ada yang memang sudah tahu, ada juga yang tidak," jelasnya. (OL-15)
Edukasi sejak dini mengenai pola konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) kepada anak-anak sekolah dasar sangat penting dilakukan.
Peristiwa pada Jumat (18/7) malam itu menimpa Usep, 55, warga Desa Sanding, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut dan Candra, 16, asal Cikangkareng, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.
Tersangka telah menjalankan aksinya selama tiga bulan dan menjual upal hingga pulau Sumatra.
GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 2,7 mengguncang Kota Cimahi pada Minggu (29/6) sekitar pukul 08.49 WIB. Gempa merupakan dampak dari aktivitas sesar Lembang.
Sangat sulit perluasan wilayah iilakukan apabila wilayahnya sudah padat penduduk, justru yang memungkinkan adalah perluasan wilayah dengan wilayah yang masih jarang penduduknya.
Namun setelah ditelisik, kenaikan harga tersebut merupakan angka yang digabung dengan ongkos kirim pesanan konsumen.
Penindakan tegas terhadap rokok ilegal penting demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen.
Pemusnahan rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyoroti potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah di Jatim.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan upaya pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) Rokok Ilegal menjadi langkah awal yang harus dikawal untuk penindakan rokok ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved