Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Bandar Lampung bersama instansi lainnya terjun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi ketentuan cukai.
Dikemas dalam bentuk sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi tindakan preventif yang dilaksanakan Bea Cukai Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.
"Sepanjang bulan November dan Desember 2022, kami telah rutin menggelar sosialisasi ketentuan cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto.
Ia menyebutkan pada 14 November 2022, Bea Cukai Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menyosialisasikan ketentuan cukai di Balai Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan. Dihadiri para petani tembakau, dalam acara ini petugas Bea Cukai memperkenalkan cara mengidentifikasi rokok ilegal.
Lalu, pada 25 November 2022, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Industri Kecil Menengah Pengelolaan Hasil Tembakau. Kegiatan itu dihadiri perwakilan pelaku industri dan petani tembakau dari kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung.
"Kegiatan bimtek ini merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan DBH CHT dalam rangka meningkatkan industri pengolahan tembakau di daerah agar dapat berkembang dan bersaing di pasar nasional maupun pasar global. Lampung dengan potensi alamnya yang besar bukan tidak mungkin di masa mendatang dapat menjadi daerah penghasil olahan tembakau yang maju dan produktif. Kolaborasi aktif dan sinergi berkelanjutan dari seluruh pihak baik instansi pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, petani, dan seluruh masyarakat merupakan kunci keberhasilan untuk mewujudkan hal tersebut," kata Herianto.
Baca juga : BC Ngurah Rai Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp176,5 juta
Tak berselang lama, tepatnya pada 30 November 2022, Bea Cukai Bandar Lampung kembali menggelar sosialisasi peraturan di bidang cukai bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Pada acara yang digelar di Aula Semergou Kantor Pemkot Bandar Lampung, hadir perwakilan instansi pemerintahan dan pelaku usaha di bidang cukai ini.
"Kami menjelaskan definisi cukai, jenis-jenis barang kena cukai, identifikasi pita cukai asli/palsu, perizinan cukai, pengawasan cukai, dan pengelolaan DBH CHT di Kota Bandar Lampung. Dalam acara tersebut juga turut hadir pembicara dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang menyampaikan dukungan hukum dan legalitas yang dapat diberikan oleh Kejaksaan Negeri kepada Bea Cukai Bandar Lampung dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan Cukai. Kami berharap ke depannya dapat terwujud suatu kesamaan persepsi antara Bea Cukai, Pemkot Bandar Lampung, serta pelaku usaha di bidang cukai agar tercipta tertib hukum dan administrasi yang dapat menciptakan iklim birokrasi di bidang cukai yang efektif dan efisien," katanya.
Terakhir, pada 8 Desember 2022, Bea Cukai Bandar Lampung menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk "Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2022" yang diselenggarakan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji.
Pada acara yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan BP3K Tanjung Raya, Mesuji itu hadir perwakilan dari Pemkab Mesuji (Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan), Satpol PP Mesuji, petani hingga pedagang eceran yang menjual rokok di wilayah Mesuji.
"Sosialisasi yang digelar Bea Cukai Bandar Lampung selama November dan Desember 2022 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, para pelaku usaha, dan pemerintah daerah atas ketentuan cukai dan pentingnya penanggulangan rokok ilegal. Dengan mengenal jenis dan ciri-ciri rokok ilegal, kami berharap masyarakat selanjutnya dapat mengidentifikasi produk rokok ilegal di lapangan dan dapat aktif menginformasikan kepada Bea Cukai jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal," tutup Herianto. (RO/OL-7)
"Minuman berpemanis yang berlebihan memang dapat menjadi sumber berbagai masalah kesehatan, termasuk meningkatnya tren diabetes dan obesitas."
Pada minuman kemasan 250 ml mengandung 25 gram atau 4,6 sendok teh gula. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
Pasalnya beleid itu mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) lantaran sejumlah pasal saling bertentangan dan dianggap merugikan.
kegiatan operasi pasar yang secara rutin dijalankan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
senjata tradisional Lampung yang terdiri dari beberapa jenis dengan karakteristik yang kuat, dulunya digunakan untuk berperang, berburu dan bekerja
pakaian adat Lampung dengan ciri khas penggunaan kain asli Lampung, kemudian dipadukan dengan desain dan hiasan untuk meningkatkan estetikanya
rumah adat Lampung yang terdiri dari beberapa jenis dengan fungsi yang beragam, baik untuk tempat tinggal hingga penyimpanan barang
Lampung kini semakin menarik perhatian sebagai destinasi Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) serta "workation" yang menawarkan kombinasi unik.
Memiliki lebih dari 20 atraksi, Junglesea berada di Kawasan Kalianda Nirwana Resort yang memiliki kawasan pantai.
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved