Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah berupaya memperluas pengenaan objek cukai guna meningkatkan penerimaan negara. Tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji masuk dalam prakajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai objek perluasan cukai.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Iyan Rubianto saat memberikan kuliah umum bertema Menggali Potensi Penerimaan Cukai di PKN STAN yang disaksikan secara daring pada Rabu (24/7).
Dalam paparannya, terdapat beberapa barang yang masuk dalam prakajian ekstensifikasi cukai seperti rumah, tiket pertunjukan hiburan, fast food, tissue, smartphone, MSG, batu bara, hingga deterjen.
Baca juga : Bea Cukai Tanggapi Isu Ekstensifikasi Cukai
“Prakajian pernah kita lakukan, itu ada rumah, tiket hiburan, konser. Kalau rumah, rumah yang seperti apa? rumah mewah yang sering di flexing rumah Rp2 miliar, Rp3 miliar. Lalu tiket konser, beberapa tahun lalu kita pernah hampir memungut cukai CD,” kata Iyan.
Dia menambahkan, prakajian ekstensifikasi tersebut masih jauh dari penetapan pengenaan cukai. Sebab banyak pertimbangan yang perlu dilakukan oleh pemerintah. “Ini tidak mudah. ini dorongan bagus, supaya prakajian ini bisa jadi inspirasi,” tambah Iyan.
Dari paparannya pula, pemerintah telah melakukan kajian ekstensifikasi cukai terhadap barang-barang seperti plastik yang mencakup kantong plastik, cutlerry, styrofoam, dan diapers. Lalu bahan bakar minyak (BBM) masuk dalam kajian perluasan objek kena cukai tersebut.
Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium
Selain itu, produk pangan olahan bernatrium juga masuk ke dalam kajian ekstensifikasi cukai. Demikian halnya dengan minuman bergula dalam kemasan, termasuk yang mengandung sweetener. Pengenaan cukai terhadap barang-barang itu dinilai untuk mengurangi tingkat obesitas dan pengidap diabetes di Indonesia.
“Terakhir dengan WHO di Swiss, bukan hanya gula yang berbahaya, tapi juga sweetener berbahaya. Ini untuk kesehatan, maka kita ke MBDK (minuman bergula dalam kemasan), anak muda ini sudah banyak kena stroke, diabetes. Beberapa anak buah saya masih di bawah 30 tahun sudah kena diabetes. Itu adalah mother of disease, itu bisa kemana-mana, dan itu pintu masuknya. Ini salah satunya kita bisa bantu melalui MBDK,” jelas Iyan.
Lebih lanjut, dia menerangkan, upaya ekstensifikasi barang kena cukai diperlukan lantaran selama ini penerimaan cukai didominasi dari barang hasil tembakau. Tercatat 95% penerimaan cukai berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau.
Selain itu, upaya ekstensifikasi cukai juga diperlukan lantaran rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih cukup rendah. Apalagi Indonesia saat ini menjadi negara di ASEAN yang menerapkan barang kena cukai paling sedikit, yakni etil alkohol, minuman keras, dan hasil tembakau.
Sementara negara lain seperti Brunei tercatat menerapkan 22 barang kena cukai (BKC), Thailand sebanyak 21 BKC, Laos 18 BKC, Vietnam 16 BKC, dan Kamboja 13 BKC. (Mir)
Peruri akan tetap menjadi pihak yang mencetak pita cukai untuk barang-barang kena cukai.
Saleh Husin menyoroti pentingnya menjaga industri padat karya serta memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.
Kepastian regulasi menjadi kunci menjaga daya saing dan keberlanjutan industri tembakau.
Moratorium akan membuka ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Edy mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat dukungan luas dari sejumlah kementerian.
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Bea Cukai Kediri memusnahkan 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,4 miliar sebagai bukti komitmen pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan industri resmi.
Bea Cukai Madura memusnahkan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar sebagai hasil penindakan berkelanjutan.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029 yang berlaku sejak 3 November 2025.
BEA Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (19/5) di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved