Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH tengah berupaya memperluas pengenaan objek cukai guna meningkatkan penerimaan negara. Tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji masuk dalam prakajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai objek perluasan cukai.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Iyan Rubianto saat memberikan kuliah umum bertema Menggali Potensi Penerimaan Cukai di PKN STAN yang disaksikan secara daring pada Rabu (24/7).
Dalam paparannya, terdapat beberapa barang yang masuk dalam prakajian ekstensifikasi cukai seperti rumah, tiket pertunjukan hiburan, fast food, tissue, smartphone, MSG, batu bara, hingga deterjen.
Baca juga : Bea Cukai Tanggapi Isu Ekstensifikasi Cukai
“Prakajian pernah kita lakukan, itu ada rumah, tiket hiburan, konser. Kalau rumah, rumah yang seperti apa? rumah mewah yang sering di flexing rumah Rp2 miliar, Rp3 miliar. Lalu tiket konser, beberapa tahun lalu kita pernah hampir memungut cukai CD,” kata Iyan.
Dia menambahkan, prakajian ekstensifikasi tersebut masih jauh dari penetapan pengenaan cukai. Sebab banyak pertimbangan yang perlu dilakukan oleh pemerintah. “Ini tidak mudah. ini dorongan bagus, supaya prakajian ini bisa jadi inspirasi,” tambah Iyan.
Dari paparannya pula, pemerintah telah melakukan kajian ekstensifikasi cukai terhadap barang-barang seperti plastik yang mencakup kantong plastik, cutlerry, styrofoam, dan diapers. Lalu bahan bakar minyak (BBM) masuk dalam kajian perluasan objek kena cukai tersebut.
Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium
Selain itu, produk pangan olahan bernatrium juga masuk ke dalam kajian ekstensifikasi cukai. Demikian halnya dengan minuman bergula dalam kemasan, termasuk yang mengandung sweetener. Pengenaan cukai terhadap barang-barang itu dinilai untuk mengurangi tingkat obesitas dan pengidap diabetes di Indonesia.
“Terakhir dengan WHO di Swiss, bukan hanya gula yang berbahaya, tapi juga sweetener berbahaya. Ini untuk kesehatan, maka kita ke MBDK (minuman bergula dalam kemasan), anak muda ini sudah banyak kena stroke, diabetes. Beberapa anak buah saya masih di bawah 30 tahun sudah kena diabetes. Itu adalah mother of disease, itu bisa kemana-mana, dan itu pintu masuknya. Ini salah satunya kita bisa bantu melalui MBDK,” jelas Iyan.
Lebih lanjut, dia menerangkan, upaya ekstensifikasi barang kena cukai diperlukan lantaran selama ini penerimaan cukai didominasi dari barang hasil tembakau. Tercatat 95% penerimaan cukai berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau.
Selain itu, upaya ekstensifikasi cukai juga diperlukan lantaran rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih cukup rendah. Apalagi Indonesia saat ini menjadi negara di ASEAN yang menerapkan barang kena cukai paling sedikit, yakni etil alkohol, minuman keras, dan hasil tembakau.
Sementara negara lain seperti Brunei tercatat menerapkan 22 barang kena cukai (BKC), Thailand sebanyak 21 BKC, Laos 18 BKC, Vietnam 16 BKC, dan Kamboja 13 BKC. (Mir)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan aturan terkait cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini. Aturan itu bisa bantu cegah diabetes tipe 2.
KONSUMSI minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia masih menempati posisi ketiga tertinggi di wilayah ASEAN
UPAYA penurunan angka obesitas di Indonesia, pemerintah masih mengupayakan penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Diharapkan cukai MBDK segera diterapkan pada tahun ini.
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno menilai jika pemerintah menerapkan secepat mungkin cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) maka masyarakat akan memahami
CUKAI terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai merupakan instrumen yang paling efektif untuk membatasi jangkauan masyarakat terhadap produk tinggi kandungan gula.
Hasil surveI YLKI juga menunjukkan 25,9% anak usia di bawah 17 tahun mengkonsumsi MBDK setiap hari.
"Minuman berpemanis yang berlebihan memang dapat menjadi sumber berbagai masalah kesehatan, termasuk meningkatnya tren diabetes dan obesitas."
Pada minuman kemasan 250 ml mengandung 25 gram atau 4,6 sendok teh gula. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
Pasalnya beleid itu mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) lantaran sejumlah pasal saling bertentangan dan dianggap merugikan.
Dikemas dalam bentuk sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi tindakan preventif yang dilaksanakan Bea Cukai Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.
kegiatan operasi pasar yang secara rutin dijalankan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved