Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Peredaran rokok ilegal diprediksi kian marak setelah penaikan tarif
cukai hasil tembakau (CHT) 2023 sebesar 10%.
"Kondisi sebelumnya saja peredaran rokok ilegal sudah merajalela," tegas Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, Minggu (13/11).
Saat ini, lanjutnya, peredaran rokok ilegal sudah merambah Malang
sebagai daerah produsen rokok. Sebelumnya, rokok diedarkan di Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan.
"Kami menemukan produk rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Pakis,
Kabupaten Malang," katanya.
Fakta itu membuktikan pelaku yang memproduksi rokok ilegal dalam jumlah
besar kian berani dengan meluaskan pasar. Karena itu ia minta Bea Cukai
menggencarkan operasi penindakan guna memberikan rasa aman bagi pelaku
usaha yang legal.
Gempur rokok ilegal
Sementara itu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Jawa Timur 2 menyatakan industri hasil tembakau di wilayah kerjanya
sebanyak 289 pabrik rokok. Di Malang sebanyak 107 pabrik, 12 pabrik di
Madiun, 19 pabrik di Banyuwangi, 33 pabrik di Kediri, 79 pabrik di
Blitar, 29 pabrik di Jember dan Probolinggo 10 pabrik.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 2 Oentarto Wibowo, operasi gempur
rokok ilegal sudah optimal. Namun, upaya pemberantasan akan terus
ditingkatkan.
Oentarto menjelaskan rokok ilegal yang beredar di Indonesia hanya 5,5%
dari total produksi. Di Malaysia jauh lebih besar mencapai 67%, Filipina 50% dan Singapura 20%.
"Rokok ilegal di Indonesia relatif lebih kecil daripada Malaysia,
Filipina dan Singapura," ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, gempur rokok ilegal untuk melindungi pasar
pabrikan kecil. Selama 2022 ini, DJBC Jatim 2 menyita 34 juta batang
rokok ilegal setara Rp200 miliar dibanding tahun lalu hanya 27 juta
batang.
Selain upaya penindakan, pihaknya menguatkan pembinaan. Selama pandemi
covid-19 pada 2021, industri hasil tembakau skala kecil tumbuh karena saat itu tidak ada kenaikan tarif cukai. Tumbuhnya pabrik kecil rokok itu karena produksinya tidak banyak, akan tetapi berkontribusi menyerap tenaga kerja. (N-2)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved