Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Peredaran rokok ilegal diprediksi kian marak setelah penaikan tarif
cukai hasil tembakau (CHT) 2023 sebesar 10%.
"Kondisi sebelumnya saja peredaran rokok ilegal sudah merajalela," tegas Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, Minggu (13/11).
Saat ini, lanjutnya, peredaran rokok ilegal sudah merambah Malang
sebagai daerah produsen rokok. Sebelumnya, rokok diedarkan di Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan.
"Kami menemukan produk rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Pakis,
Kabupaten Malang," katanya.
Fakta itu membuktikan pelaku yang memproduksi rokok ilegal dalam jumlah
besar kian berani dengan meluaskan pasar. Karena itu ia minta Bea Cukai
menggencarkan operasi penindakan guna memberikan rasa aman bagi pelaku
usaha yang legal.
Gempur rokok ilegal
Sementara itu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Jawa Timur 2 menyatakan industri hasil tembakau di wilayah kerjanya
sebanyak 289 pabrik rokok. Di Malang sebanyak 107 pabrik, 12 pabrik di
Madiun, 19 pabrik di Banyuwangi, 33 pabrik di Kediri, 79 pabrik di
Blitar, 29 pabrik di Jember dan Probolinggo 10 pabrik.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 2 Oentarto Wibowo, operasi gempur
rokok ilegal sudah optimal. Namun, upaya pemberantasan akan terus
ditingkatkan.
Oentarto menjelaskan rokok ilegal yang beredar di Indonesia hanya 5,5%
dari total produksi. Di Malaysia jauh lebih besar mencapai 67%, Filipina 50% dan Singapura 20%.
"Rokok ilegal di Indonesia relatif lebih kecil daripada Malaysia,
Filipina dan Singapura," ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, gempur rokok ilegal untuk melindungi pasar
pabrikan kecil. Selama 2022 ini, DJBC Jatim 2 menyita 34 juta batang
rokok ilegal setara Rp200 miliar dibanding tahun lalu hanya 27 juta
batang.
Selain upaya penindakan, pihaknya menguatkan pembinaan. Selama pandemi
covid-19 pada 2021, industri hasil tembakau skala kecil tumbuh karena saat itu tidak ada kenaikan tarif cukai. Tumbuhnya pabrik kecil rokok itu karena produksinya tidak banyak, akan tetapi berkontribusi menyerap tenaga kerja. (N-2)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved