Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar, Andhi Pramono Bawa Masuk Rokok Ilegal

Candra Yuri Nuralam
14/7/2023 13:57
Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar, Andhi Pramono Bawa Masuk Rokok Ilegal
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang haram untuk memasukkan rokok ilegal(MG Press)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang haram untuk memasukkan rokok ilegal dari PT Fantastik Internasional. Perusahaan itu digeledah kemarin, Kamis (13/7).

"Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka (Andhi) melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli 2023.

KPK menduga Andhi membuat metode berlapis dalam penerimaan uang haram tersebut. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Penyidik KPK Dirintangi saat Geledah PT Fantastik Internasional terkait Kasus Andhi Pramono

"Dugaan memakai rekening pihak lain yang masih terus kami dalami," ucap Ali.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: Andhi Pramono Sengaja Beri Rekomendasi Kepabeanan Menyimpang Demi Dapat Uang

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya