Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga sengaja memberikan rekomendasi kepabeanan yang menyimpang ke beberapa pihak. Informasi tersebut diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa sepuluh saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP (Andhi Pramono). saat bertugas di Bea Cukai, dia diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7).
Sepuluh saksi itu yakni empat karyawan swasta Tamri, Ciwi Hartono, Masrayani, dan Susanti, tiga wiraswasta Edison Alva, Aprianto, dan Niaty Indya Ida Putri, dua notaris Tiurlan Sihaloho, dan Anly Cenggana, serta Direktur PT Megah Menorah Indonesia Willy.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Jalur Kereta
Ali enggan memerinci rekomendasi menyimpang yang dilakukan Andhi. Namun, bisa dipastikan hal tersebut dilakukan agar mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu mendapatkan uang untuk membeli barang.
"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," ucap Ali.
Baca juga: Ogah Bersihkan Kloset, Terpidana Korupsi Suap Petugas Rutan KPK
Sebagamana diberitakan sebelumnya, Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya di Bea Cukai untuk menjadi broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dari aksi itu, ia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-11)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved