Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTUR Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Walhi Jakarta menilai permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta bukan hanya masalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
KNTI ingin Pergub tersebut dicabut karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai cacat.
Penerbitan IMB di Pulau D tidak hanya menentang kepentingan masyarakat pesisir, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan dalam hal ini belum ada peraturan daerah.
Penerbitan IMB di Pulau D tidak hanya menentang kepentingan masyarakat pesisir, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan dalam hal ini belum ada peraturan daerah.
Hak interpelasi digulirkan guna meminta jawaban langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan di atas pulau reklamasi.
Hak interpelasi digulirkan guna meminta jawaban langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan di atas pulau reklamasi.
Jakpro menegaskan perencanaan pembangunan pada pulau yang sudah lebih dari 50% selesai direklamasi yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau E tidak permanen.
Jakpro menegaskan perencanaan pembangunan pada pulau yang sudah lebih dari 50% selesai direklamasi yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau E tidak permanen.
ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menciptakan istilah-istilah baru guna melegalisasi kebijakan.
Lahan kontribusi tersebut diberikan khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dari program reklamasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2019.
Lahan kontribusi tersebut diberikan khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dari program reklamasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2019.
Petugas keamanan mengawasi dari pos yang terletak di tengah deretan rukan. Ketika orang yang berada di dalam rukan dimintai keterangan, mereka tidak bersedia menanggapi.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut.
"Sudah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongannya sendiri. Dia lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua," ujar Ahok
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15% buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda, karena ada pasal 15% kontribusi," ujar Ahok.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15% buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda, karena ada pasal 15% kontribusi," ujar Ahok.
Anies mengklaim apa yang dilakukannya pada pulau reklamasi sebagai bentuk penghormatan pada tatanan hukum
Anies mengklaim apa yang dilakukannya pada pulau reklamasi sebagai bentuk penghormatan pada tatanan hukum
Anies menyebut pihaknya akan memanfaatkan empat pulau yang sudah terbangun dan mencabut rencana 13 pulau dari Perda
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved