Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan kepastian hukum terhadap pulau reklamasi. Kepastian hukum itu mengizinkan pengembang membangun di tanah hasil urukan itu.
"Pengembang itu berani melakukan reklamasi karena ada kepastian politik di atas itu. Jika tak ada kepastian politik tidak mungkin. Artinya, Pemprov DKI sedang memberikan kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan bisnis di Jakarta," kata Tubagus di Matraman, Jakarta Timur, Minggu, 23 Juni 2019.
Menurutnya, kebijakan itu bisa menjadi preseden buruk di Jakarta. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan Anies bakal mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pulau-pulau reklamasi lain.
"Masih ada Pulau C dan D yang masih jalankan aktivitas. Bukan tidak menutup kemungkinan izin yang dicabut kembali datang untuk melanjutkan reklamasi karena sikap gubernur seperti ini," ungkap dia.
Tubagus menyebut pulau reklamasi adalah proyek ilegal yang dibangun tanpa dasar kebijakan. Ia mendesak Anies menghentikan seluruh aktivitas di pulau reklamasi.
"Gubernur DKI Jakarta harus hentikan seluruh aktivitas reklamasi. Baik proses penyempurnaan maupun pembangunan di atasnya. Karena dia bilang IMB beda dengan reklamasi. Jangan dipisahkan, reklamasi ini ya reklmasi dia sepaket dengan bangunan di atasnya," pungkas Tubagus.
Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 gedung di Pulau D hasil reklamasi. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Bangunan itu sempatdisegel Anies karena tak memiliki IMB pada awal Juni 2018. (medcom/OL-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved