Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

IMB Jadi Pegangan Pengembang Garap Pulau Reklamasi

Nur Azizah
23/6/2019 20:40
IMB Jadi Pegangan Pengembang Garap Pulau Reklamasi
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta(ANTARA FOTO/Galih )

DIREKTUR  Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan kepastian hukum terhadap pulau reklamasi. Kepastian hukum itu mengizinkan pengembang membangun di tanah hasil urukan itu.
 
"Pengembang itu berani melakukan reklamasi karena ada kepastian politik di atas itu. Jika tak ada kepastian politik tidak mungkin. Artinya, Pemprov DKI sedang memberikan kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan bisnis di Jakarta," kata Tubagus di Matraman, Jakarta Timur, Minggu, 23 Juni 2019.
 
Menurutnya, kebijakan itu bisa menjadi preseden buruk di Jakarta. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan Anies bakal mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pulau-pulau reklamasi lain.
 
"Masih ada Pulau C dan D yang masih jalankan aktivitas. Bukan tidak menutup kemungkinan izin yang dicabut kembali datang untuk melanjutkan reklamasi karena sikap gubernur seperti ini," ungkap dia.
 
Tubagus menyebut pulau reklamasi adalah proyek ilegal yang dibangun tanpa dasar kebijakan. Ia mendesak Anies menghentikan seluruh aktivitas di pulau reklamasi.
 
"Gubernur DKI Jakarta harus hentikan seluruh aktivitas reklamasi. Baik proses penyempurnaan maupun pembangunan di atasnya. Karena dia bilang IMB beda dengan reklamasi. Jangan dipisahkan, reklamasi ini ya reklmasi dia sepaket dengan bangunan di atasnya," pungkas Tubagus.
 
Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 gedung di Pulau D hasil reklamasi. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Bangunan itu sempatdisegel Anies karena tak memiliki IMB pada awal Juni 2018. (medcom/OL-9)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik