Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan potensi kewajiban tambahan hingga ratusan miliar rupiah dari pengembang reklamasi. Hal ini disebabkan tidak dilanjutkannya rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara Jakarta.
Raperda itu diketahui memuat rencana kewajiban tambahan pengembang senilai 15% dari NJOP lahan pulau yang akan dikonversi dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan rumah susun bagi warga kurang mampu maupun yang terkena relokasi.
Raperda tersebut sebelumnya dibahas bersama Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) pada 2017 lalu. Raperda RZWP3K diajukan kembali, tetapi tidak dengan Raperda RTKS Pantura. Pemprov beralasan pulau reklamasi merupakan pantai yang merupakan perluasan dari daratan Jakarta sehingga tidak memerlukan perda tata ruang khusus.
"Pembahasan kewajiban pengembang sebesar 15% dari NJOP menjadi mentah dengan usulan penyatuan reklamasi sebagai daratan," kata pengamat perkotaan Nirwono Joga saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (25/6).
Baca juga: IMB Jadi Pegangan Pengembang Garap Pulau Reklamasi
Menurutnya, ada langkah lain yang bisa dilakukan Pemprov DKI jika ingin tetap mengakomodir poin-poin penting dalam Raperda RTKS Pantura tanpa mengajukan kembali Raperda tersebut.
Pemprov harus mengakomodir poin-poin penting yang sudah ada dalam Raperda RTKS Pantura termasuk kewajiban tambahan pengembang dalam rencana revisi perda tata ruang yakni Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2030 serta Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sementara itu, jika akan mengakomodir tata ruang pulau melalui revisi perda lama, Nirwono mengkhawatirkan proses pembahasannya tidak berlangsung transparan.
Terlebih lagi, pada masa lalu, pembahasan Raperda RTKS Pantura diwarnai dengan kasus jual beli pasal yang mengakibatkan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi dipenjara bersama penyuapnya yakni Mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Tetap mengajukan Raperda RZWP3K dan merevisi Perda RTRW dan RDTR secara tranparan dengan melibatkan masyarakat terutama yang terdampak langsung," tegasnya.(OL-5)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved