Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tak ada Perda RTKS Pantura, DKI Bisa Kehilangan Ratusan Miliar

Putri Anisa Yuliani
25/6/2019 16:20
Tak ada Perda RTKS Pantura, DKI Bisa Kehilangan Ratusan Miliar
pengamat perkotaan Nirwono Joga(dok.MI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan potensi kewajiban tambahan hingga ratusan miliar rupiah dari pengembang reklamasi. Hal ini disebabkan tidak dilanjutkannya rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara Jakarta.

Raperda itu diketahui memuat rencana kewajiban tambahan pengembang senilai 15% dari NJOP lahan pulau yang akan dikonversi dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan rumah susun bagi warga kurang mampu maupun yang terkena relokasi.

Raperda tersebut sebelumnya dibahas bersama Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) pada 2017 lalu. Raperda RZWP3K diajukan kembali, tetapi tidak dengan Raperda RTKS Pantura. Pemprov beralasan pulau reklamasi merupakan pantai yang merupakan perluasan dari daratan Jakarta sehingga tidak memerlukan perda tata ruang khusus.

"Pembahasan kewajiban pengembang sebesar 15% dari NJOP menjadi mentah dengan usulan penyatuan reklamasi sebagai daratan," kata pengamat perkotaan Nirwono Joga saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (25/6).

Baca juga: IMB Jadi Pegangan Pengembang Garap Pulau Reklamasi

Menurutnya, ada langkah lain yang bisa dilakukan Pemprov DKI jika ingin tetap mengakomodir poin-poin penting dalam Raperda RTKS Pantura tanpa mengajukan kembali Raperda tersebut.

Pemprov harus mengakomodir poin-poin penting yang sudah ada dalam Raperda RTKS Pantura termasuk kewajiban tambahan pengembang dalam rencana revisi perda tata ruang yakni Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2030 serta Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sementara itu, jika akan mengakomodir tata ruang pulau melalui revisi perda lama, Nirwono mengkhawatirkan proses pembahasannya tidak berlangsung transparan.

Terlebih lagi, pada masa lalu, pembahasan Raperda RTKS Pantura diwarnai dengan kasus jual beli pasal yang mengakibatkan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi dipenjara bersama penyuapnya yakni Mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

"Tetap mengajukan Raperda RZWP3K dan merevisi Perda RTRW dan RDTR secara tranparan dengan melibatkan masyarakat terutama yang terdampak langsung," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik