Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Anies: IMB Bisa Dicabut Jika Nanti Tidak Sesuai Perda

Putri Anisa Yuliani
25/6/2019 19:21
Anies: IMB Bisa Dicabut Jika Nanti Tidak Sesuai Perda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(Dok.MI)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan terbuka kemungkinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan untuk bangunan di atas pulau reklamasi bisa dicabut.

Hal itu bisa diterapkan jika bangunan berdiri tidak sesuai dengan zona yang ditentukan oleh peraturan daerah. Rencananya zona-zona pulau reklamasi akan ditentukan dalam Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Semuanya kemungkinan ada. Kita ikut peraturan aja. Bukan selera saya mengakomodasi atau tidak. Kita ikut ketentuan saja," kata Anies di Balai Kota, Selasa (25/6).

Selain itu, pihaknya pun berencana untuk mengendendum perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat oleh pemerintah di masa lalu dengan pengembang.

Baca juga: Penerbitan IMB Kemunduran Fatal

Anies mengklaim pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah pengembang membangun lebih banyak lagi bangunan di pulau reklamasi serta mengenai kemungkinan adanya kewajiban tambahan bagi pengembang karena terikat oleh PKS.

"Dalam PKS Pemprov bukan sebagai regulator tetapi sebagai pihak pertama yang melakukan PKS langsung dengan pengembang. Sehingga itu yang mengunci kami. Tapi bukan berarti tidak bisa diubah," kata Anies.

Tetapi ia enggan merinci strategi apa yang akan diterapkan melalui adendum PKS tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan pelanggaran yang dibuat oleh pengembang saat itu karena membangun tanpa IMB.

Sementara penerbitan IMB menurutnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat yakni Peraturan Gubernur No 206/2016. Ia bersikukuh bahwa pergub itu menjadi payung hukum yang sah untuk menerbitkan IMB.

"Pengembang mengakui salah dan akhirnya mengurus ke pengadilan membayar denda. Kemudian diterbitkan IMB. IMB ini dasarnya Pergub 206. Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu juga dasarnya dari Pergub. Tidak akan ada HGB dan HPL jika tidak ada pergub," tukasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik