Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KNTI Meminta Pergub 206/2016 Segera Dicabut

M. Iqbal Al Machmudi
23/6/2019 14:54
KNTI Meminta Pergub 206/2016 Segera Dicabut
Aktiivitas pembangunan di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta.(MI/Pius Erlangga )

KESATUAN Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016. Alasan KNTI ingin Pergub tersebut dicabut karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai cacat. Apalagi dilihat dari faktor lingkungan hidup dan mata pencarian nelayan di teluk utara Jakarta tersebut.

"Tidak adanya Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan belum adanya rencana tata ruang detailnya di atas pulau tersebut. Sampai sekarang tidak ada," kata Ketua Harian KNTI, Ahmad Martin Hadiwinata dalam agenda diskusi FORMAPPI di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6).

"Dan bentuk perda ya artinya adanya kesepakatan dengan pihak legislatif dan mereka menetapkan dari Pergub terdahulu," imbuhnya.

Selain itu, KNTI menilai apabila gubernur tidak mengeluarkan izin IMB, maka dilihat secara fisik gubernur dapat merobohkan bangunan di atas pulau tersebut.

"Pertimbangan pencabutannya karena pasti kepentingan bisnis dan keutuhan lahan daratan. Sehingga tidak lain tidak bukan ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup." ujar Ahmad.

Selain itu KNTI beranggapan bahwasa tidak adanya pertimbangan pengelolaan sumberdaya pesisir dalam pembangunan pulau reklamasi tersebut.

"Tidak benar. Hak-hak mereka terhadap sumber daya pesisir tidak pernah dipertimbangkan," imbuh Ahmad.

Akibat berdirinya reklamasi tersebut berdampak berkelanjutan kepada masyarakat sekitar kawasan reklamasi.

"Karena ada reklamasi dan tidak pernah dipertimbangkan akhirnya mereka tergusur dan kemudian biaya ekonomi lebih tinggi dan lain-lainnya," pungkas Ahmad.

baca juga: Pemimpin ASEAN Sahkan Deklarasi Bangkok Melawan Sampah Laut

Sehingga nelayan mendapatkan posisi paling merugikan dari proyek reklamasi ini. Terlebih saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB di pulau reklamasi. Dikeluarkannya IMB tersebut berdasarkan Pergub yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika menjabat. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya