Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KESATUAN Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016. Alasan KNTI ingin Pergub tersebut dicabut karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai cacat. Apalagi dilihat dari faktor lingkungan hidup dan mata pencarian nelayan di teluk utara Jakarta tersebut.
"Tidak adanya Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan belum adanya rencana tata ruang detailnya di atas pulau tersebut. Sampai sekarang tidak ada," kata Ketua Harian KNTI, Ahmad Martin Hadiwinata dalam agenda diskusi FORMAPPI di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6).
"Dan bentuk perda ya artinya adanya kesepakatan dengan pihak legislatif dan mereka menetapkan dari Pergub terdahulu," imbuhnya.
Selain itu, KNTI menilai apabila gubernur tidak mengeluarkan izin IMB, maka dilihat secara fisik gubernur dapat merobohkan bangunan di atas pulau tersebut.
"Pertimbangan pencabutannya karena pasti kepentingan bisnis dan keutuhan lahan daratan. Sehingga tidak lain tidak bukan ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup." ujar Ahmad.
Selain itu KNTI beranggapan bahwasa tidak adanya pertimbangan pengelolaan sumberdaya pesisir dalam pembangunan pulau reklamasi tersebut.
"Tidak benar. Hak-hak mereka terhadap sumber daya pesisir tidak pernah dipertimbangkan," imbuh Ahmad.
Akibat berdirinya reklamasi tersebut berdampak berkelanjutan kepada masyarakat sekitar kawasan reklamasi.
"Karena ada reklamasi dan tidak pernah dipertimbangkan akhirnya mereka tergusur dan kemudian biaya ekonomi lebih tinggi dan lain-lainnya," pungkas Ahmad.
baca juga: Pemimpin ASEAN Sahkan Deklarasi Bangkok Melawan Sampah Laut
Sehingga nelayan mendapatkan posisi paling merugikan dari proyek reklamasi ini. Terlebih saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB di pulau reklamasi. Dikeluarkannya IMB tersebut berdasarkan Pergub yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika menjabat. (OL-3)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved