Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KESATUAN Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016. Alasan KNTI ingin Pergub tersebut dicabut karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai cacat. Apalagi dilihat dari faktor lingkungan hidup dan mata pencarian nelayan di teluk utara Jakarta tersebut.
"Tidak adanya Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan belum adanya rencana tata ruang detailnya di atas pulau tersebut. Sampai sekarang tidak ada," kata Ketua Harian KNTI, Ahmad Martin Hadiwinata dalam agenda diskusi FORMAPPI di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6).
"Dan bentuk perda ya artinya adanya kesepakatan dengan pihak legislatif dan mereka menetapkan dari Pergub terdahulu," imbuhnya.
Selain itu, KNTI menilai apabila gubernur tidak mengeluarkan izin IMB, maka dilihat secara fisik gubernur dapat merobohkan bangunan di atas pulau tersebut.
"Pertimbangan pencabutannya karena pasti kepentingan bisnis dan keutuhan lahan daratan. Sehingga tidak lain tidak bukan ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup." ujar Ahmad.
Selain itu KNTI beranggapan bahwasa tidak adanya pertimbangan pengelolaan sumberdaya pesisir dalam pembangunan pulau reklamasi tersebut.
"Tidak benar. Hak-hak mereka terhadap sumber daya pesisir tidak pernah dipertimbangkan," imbuh Ahmad.
Akibat berdirinya reklamasi tersebut berdampak berkelanjutan kepada masyarakat sekitar kawasan reklamasi.
"Karena ada reklamasi dan tidak pernah dipertimbangkan akhirnya mereka tergusur dan kemudian biaya ekonomi lebih tinggi dan lain-lainnya," pungkas Ahmad.
baca juga: Pemimpin ASEAN Sahkan Deklarasi Bangkok Melawan Sampah Laut
Sehingga nelayan mendapatkan posisi paling merugikan dari proyek reklamasi ini. Terlebih saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB di pulau reklamasi. Dikeluarkannya IMB tersebut berdasarkan Pergub yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika menjabat. (OL-3)
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan rancangan pergub
Gubernur Anies Baswedan mengaku belum menandatangani rancangan peraturan gubernur soal pengurangan sampah plastik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk membatalkan Peraturan Gubernur No 41/2019 yang mengatur perluasan pembebasan PBB-P2.
Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved