Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KESATUAN Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016. Alasan KNTI ingin Pergub tersebut dicabut karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai cacat. Apalagi dilihat dari faktor lingkungan hidup dan mata pencarian nelayan di teluk utara Jakarta tersebut.
"Tidak adanya Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan belum adanya rencana tata ruang detailnya di atas pulau tersebut. Sampai sekarang tidak ada," kata Ketua Harian KNTI, Ahmad Martin Hadiwinata dalam agenda diskusi FORMAPPI di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6).
"Dan bentuk perda ya artinya adanya kesepakatan dengan pihak legislatif dan mereka menetapkan dari Pergub terdahulu," imbuhnya.
Selain itu, KNTI menilai apabila gubernur tidak mengeluarkan izin IMB, maka dilihat secara fisik gubernur dapat merobohkan bangunan di atas pulau tersebut.
"Pertimbangan pencabutannya karena pasti kepentingan bisnis dan keutuhan lahan daratan. Sehingga tidak lain tidak bukan ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup." ujar Ahmad.
Selain itu KNTI beranggapan bahwasa tidak adanya pertimbangan pengelolaan sumberdaya pesisir dalam pembangunan pulau reklamasi tersebut.
"Tidak benar. Hak-hak mereka terhadap sumber daya pesisir tidak pernah dipertimbangkan," imbuh Ahmad.
Akibat berdirinya reklamasi tersebut berdampak berkelanjutan kepada masyarakat sekitar kawasan reklamasi.
"Karena ada reklamasi dan tidak pernah dipertimbangkan akhirnya mereka tergusur dan kemudian biaya ekonomi lebih tinggi dan lain-lainnya," pungkas Ahmad.
baca juga: Pemimpin ASEAN Sahkan Deklarasi Bangkok Melawan Sampah Laut
Sehingga nelayan mendapatkan posisi paling merugikan dari proyek reklamasi ini. Terlebih saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB di pulau reklamasi. Dikeluarkannya IMB tersebut berdasarkan Pergub yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika menjabat. (OL-3)
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Pramono Anung akan menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved