Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menciptakan istilah-istilah baru guna melegalisasi kebijakan.
Istilah teranyar yakni konsep Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut pulau reklamasi sebagai bagian dari daratan Jakarta. Konsep tersebut dikemukakan Sekda DKI Jakarta Syaefullah beberapa hari lalu.
"Loh konsep dari mana itu? Darat-an Jakarta kan ada batas-batas wilayahnya. Mulai kapan pulau hasil reklamasi masuk wilayah daratan? Pulau ya pulau, ada sendiri tata ruangnya. Istilah-istilah seperti itu menjadi polemik karena dia menerbitkan bahasa-bahasa yang dia mau," cetus Pandapotan, kemarin.
Dengan penggunaan konsep pulau reklamasi bagian dari daratan, Pemprov DKI berencana hanya akan mengusulkan ulang satu raperda dari dua raperda untuk pulau reklamasi yang telah dicabut sebelumnya.
Pada 2017, Pemprov DKI mencabut pembahasan dua raperda untuk pulau reklamasi yakni raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (RTKS Pantura) karena kebijakan pemerintahan Anies Baswedan menghentikan reklamasi sesuai janji kampanyenya saat Pilgub DKI 2017.
Belakangan sikap Anies berubah. Pihaknya akan kembali mengusulkan Raperda RZWP3K yang mengatur zonasi pembangunan di atas pulau reklamasi serta Kepulauan Seribu. Adapun RTKS Pantura tidak dilanjutkan dengan pandangan pulau reklamasi ialah pantai yang menyatu dengan daratan Jakarta dan bukan merupakan pulau terpisah.
Pandapotan berkukuh Pemprov DKI harus mengajukan kedua raperda. "Harus ada kepastian RDTR (rencana detail tata ruang). Itu kan pulau. Bukan daratan. Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi harus berdasarkan pada peraturan daerah," terangnya.
Pandopatan merasa perlu menegaskan hal itu karena Anies Baswedan telah menerbitkan 932 IMB rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D atas dasar pergub. Padahal sebelumnya, awal Juni 2018, Anies menyatakan pihaknya telah menyegel bangunan-bangunan di kawasan itu karena melanggar IMB. Belakangan Anies sendiri menerbitkan IMB di Pulau D.
Ketidakkonsistenan Anies menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Fraksi NasDem tengah menggalang penga-juan interpelasi untuk meminta keterangan atas kebijakan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Pasal 27A Undang-Undang No 22 Tahun 2003, dewan dapat menggelar hak interpelasi bila didukung 13 anggota dewan. Pandapotan Sinaga menyatakan mendukung usul pengajuan hak interpelasi. (Put/J-1
Forum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Turki sepanjang 2025.
Para pengurus menyampaikan berbagai aspirasi, terutama terkait penguatan komunikasi dan efektivitas kerja-kerja partai ke depan.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menghadiri kegiatan Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di kawasan Puri CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.
Komunitas ini memiliki ambisi besar, yakni mengirimkan wakil untuk bertanding di ajang-ajang kompetitif nasional dan internasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan di Jakarta akibat gempa bumi bermagnitudo 4,9 yang berpusat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/8)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved