Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pulau Reklamasi Bukan Bagian Daratan

Mediaindonesia
21/6/2019 08:00
 Pulau Reklamasi Bukan Bagian Daratan
PULAU REKLAMASI TELUK JAKARTA: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/)

ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menciptakan istilah-istilah baru guna melegalisasi kebijakan.

Istilah teranyar yakni konsep Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut pulau reklamasi sebagai bagian dari daratan Jakarta. Konsep tersebut dikemukakan Sekda DKI Jakarta Syaefullah beberapa hari lalu.

"Loh konsep dari mana itu? Darat-an Jakarta kan ada batas-batas wilayahnya. Mulai kapan pulau hasil reklamasi masuk wilayah daratan? Pulau ya pulau, ada sendiri tata ruangnya. Istilah-istilah seperti itu menjadi polemik karena dia menerbitkan bahasa-bahasa yang dia mau," cetus Pandapotan, kemarin.

Dengan penggunaan konsep pulau reklamasi bagian dari daratan, Pemprov DKI berencana hanya akan mengusulkan ulang satu raperda dari dua raperda untuk pulau reklamasi yang telah dicabut sebelumnya.

Pada 2017, Pemprov DKI mencabut pembahasan dua raperda untuk pulau reklamasi yakni raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (RTKS Pantura) karena kebijakan pemerintahan Anies Baswedan menghentikan reklamasi sesuai janji kampanyenya saat Pilgub DKI 2017.

Belakangan sikap Anies berubah. Pihaknya akan kembali mengusulkan Raperda RZWP3K yang mengatur zonasi pembangunan di atas pulau reklamasi serta Kepulauan Seribu. Adapun RTKS Pantura tidak dilanjutkan dengan pandangan pulau reklamasi ialah pantai yang menyatu dengan daratan Jakarta dan bukan merupakan pulau terpisah.

Pandapotan berkukuh Pemprov DKI harus mengajukan kedua raperda. "Harus ada kepastian RDTR (rencana detail tata ruang). Itu kan pulau. Bukan daratan. Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi harus berdasarkan pada peraturan daerah," terangnya.

Pandopatan merasa perlu menegaskan hal itu karena Anies Baswedan telah menerbitkan 932 IMB rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D atas dasar pergub. Padahal sebelumnya, awal Juni 2018, Anies menyatakan pihaknya telah menyegel bangunan-bangunan di kawasan itu karena melanggar IMB. Belakangan Anies sendiri menerbitkan IMB di Pulau D.

Ketidakkonsistenan Anies menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Fraksi NasDem tengah menggalang penga-juan interpelasi untuk meminta keterangan atas kebijakan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Pasal 27A Undang-Undang No 22 Tahun 2003, dewan dapat menggelar hak interpelasi bila didukung 13 anggota dewan. Pandapotan Sinaga menyatakan mendukung usul pengajuan hak interpelasi. (Put/J-1



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik