Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta dipastikan akan mendapatkan jatah lahan seluas 20 hektare di Pulau Maju atau Pulau D hasil reklamasi. Pulau D memiliki luas 312 hektare.
Sementara pengembang akan mendapat jatah pembangunan 35% dan sisanya akan sepenuhnya dikelola oleh Pemprov DKI melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Lahan itu merupakan kontribusi dari pengembang. Lahan kontribusi tersebut diberikan khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dari program reklamasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2019.
"Kalau lahan kontribusi, peruntukkannya dideskripsikan di Pergub untuk masyarakat terdampak. Jadi penting mengidentifikasi siapa saja masyarakat terdampaknya," kata Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro, M Hanief Arie Setyanto, di Balai Kota, Kamis (20/6).
Lebih lanjut Hanief menjelaskan, pihaknya akan menjadi pihak yang diserahi Pemprov DKI wewenang untuk melakukan pengelolaan pulau reklamasi.
Baca juga: Setelah IMB Diterbitkan, Pembangunan Pulau Reklamasi Dilanjutkan
Jakpro nantinya akan menginventarisasi kebutuhan serta masyarakat yang terdampak reklamasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Jadi kita memerlukan data itu berapa banyak masyarakat terdampak pembangunan pulau. Berdasarkan data itu baru kita buat perencanaan lahan kontribusinya mau dibangun rusun berapa unit, sekolah di mana, pasar di mana, restoran ikan di mana," terangnya.
Sementara saat ini, Jakpro masih terus berdiskusi bersama pengembang serta SKPD terkait guna memetakan area yang akan menjadi lahan kontribusi agar tidak mengganggu area pengembang.
"Ini masih berlangsung pembahasannya. Kita pertemuan intens dengan mereka. Yang didahulukan justru kepentingan publik. Itu sebabnya diawali pembangunan jalasena (jalan sehat dan sepeda). Adanya fasilitas yang bisa diakses publik, maka masyarakat bisa menikmati kawasan pantai itu. Orang sudah bisa bersantai, bersepeda, jogging, dan nantinya akan ada UMKM yang beraktivitas di sana," terangnya.(OL-1)
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Terdapat 602 unit pompa stasioner yang tersebar di 205 lokasi serta 573 unit pompa mobile di lima wilayah administrasi Jakarta.
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved