Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
DIREKTUR Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo, Hanief Arie Setyanto, mengatakan Perencanaan Rancang Kota (PRK) atau Urban Design Guideline (UDGL) bagi pulau reklamasi yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur No 206/2016 bisa jadi tidak berlaku lagi ketika tata ruang serta zonasi pulau ditentukan oleh peraturan daerah.
Ia pun menegaskan perencanaan pembangunan pada pulau yang sudah lebih dari 50% selesai direklamasi yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau E tidak permanen.
Baca juga: Pulau Reklamasi Bukan Bagian Daratan
"Mungkin (berubah). Sangat mungkin sekali. Apa yang tidak mungkin. Saya menggambarkan contoh, Jakpro punya lahan tadinya zonanya ungu. Kemudian pemda karena kebijakannya mengubah menjadi zona hijau. Ya, kita tidak bisa apa-apa. Artinya pemerintah bisa melakukan itu tentu ada pertimbangannya, ada alasannya. Jakpro sebagai BUMD juga pernah mengalami itu. Jadi bukan hal yang mengagetkan," kata Hanief ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/6).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui akan kembali mengusulkan pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Raperda ini sebelumnya bersama Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTKS Pantura) pernah dibahas di 2017 lalu namun dicabut dari pembahasan karena kebijakan penghentian reklamasi.
Sementara itu, selain Raperda RZWP3K, Pemprov juga akan melakukan revisi terhadap Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030 serta Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memfasilitasi penataan ruang kawasan pulau reklamasi.
Meski perencanaan bisa berubah, Hanief menegaskan, Jakpro akan tetap fokus pada tugasnya sebagai pengelola pulau reklamasi dengan membuat perencanaan utama (masterplan) pulau.
"Sekarang kita memilih untuk membangun yang sudah bisa diakses publik. Kemudian fase berikutnya adalah prasarana dan sarana pulau sambil kita menyusun master plan terhadap lahan kontribusi," terangnya.
Ia menegaskan Pemprov DKI mendapat lahan kontribusi seluas 20 hektare dari luas total pulau D 312 hektare. Rencananya pada lahan kontribusi tersebut akan dibangun fasilitas umum, fasilitas sosial serta perumahan bagi warga yang terkena dampak negatif dari reklamasi.
Terakhir Hanief menjelaskan bahwa beberapa pulau memang telah terbentuk dari proses reklamasi dan cukup sulit dan pelik jika dihancurkan. Kebijakan penghentian reklamasi yang sebelumnya dianut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun bukan untuk menghancurkan pulau yang sudah ada melainkan menghentikan proses reklamasi yang belum dilakukan oleh pengembang.
Baca juga: Setelah IMB Diterbitkan, Pembangunan Pulau Reklamasi Dilanjutkan
Jakpro bersama PT Pembangunan Jaya Ancol pun memiliki izin guna melakukan reklamasi namun, menerima penghentian program reklamasi yang dilakukan gubernur.
"Jakpro pulaunya dicabut, pembangunan Jaya Ancol dicabut. Jadi ini tentang visi yang kemudian pelaksananya juga tidak pandang bulu gitu loh. Jakpro harus juga menerima keputusan pemerintahan ini dengan yang belum ada kegiatan visi di lapangan. Sementara, yang sudah ada kita buat pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk masyarakat, untuk publik. Jadi lebih bermanfaat mana, barang sudah ada diatur penggunaannya, atau dihancurkan," terangnya. (OL-6)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved