Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Fraksi Nasdem DKI Jakarta Bestari Barus, mengeomentari ihwal pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan bahwa reklamasi merupakan pantai bukan pulau.
"Saya kira itu pulau ya, saya kira sesuatu yang terpisah dari daratan di dekatnya maka dia akan menjadi pulau," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin,(24/6).
Iya mengatakan bahwa Anies tidak asal menafsirkan dan perlu merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai penafsiran tersebut
"Soal penafsiran kita harus uji itu pakai KBBI yang baik sebenernya arti dari pulau dan pantai itu apa, jadi jangan definisi perorangan, diluar itu bisa menimbulakan kebingunagn publik," jelasnya.
Baca juga: Walhi Jakarta Nilai Reklamasi untuk Kepentingan Bisnis
Mengenai pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan pulau reklamasi Bestari menyarankan agar Gubernur berkonsultasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta kementerian terkait lainnya.
"Saya menyarankan kepada pak Gubernur untuk berkonsultasi kepada Bappenas kemudian kepada kementerian dalam negeri, serta kepada kementerian terkait lainnya agar dapat lebih memahami bagaimana asal muasal adanya RZWP3K (Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) dan RTRKS (Pantura Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta). Juga isyarat dari perundang-undangan kita yang memuat kewajiban untuk membuat perda-perda tersebut," ungkapnya. (OL-4)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved