Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ahok Sebut Anies Pintar Bersilat Lidah

M. Iqbal Al Machmudi/ Rudy Polycarpus
19/6/2019 18:01
Ahok Sebut Anies Pintar Bersilat Lidah
Basuki Tjahaja Purnama(MI/RAMDANI )

BASUKI Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok kesal kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyeretnya dalam polemik penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, Teluk Jakarta.

Menurut Ahok, Anies pintar bersilat lidah agar seolah-olah penerbitan IMB pulau reklamasi tersebut menjadi kesalahannya.

"Sudah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongannya sendiri. Dia lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua," ujarnya via pesan singkat,  Rabu (19/6).

Kebijakan Anies menerbitkan IMB hanya berpayung hukum Peraturan Gubernur No 206/2016 , jelas Ahok, sama dengan keinginan sebagian anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak kontribusi tambahan 15% NJOP saat pembahasan perda di zaman ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Ahok: Pergub Bukan Dasar Hukum Penerbitan IMB Pulau D

"Gubernurnya pintar ngomong, sekarang pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ang ada kewajiban 15% dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15%  buat bangun DKI," tandasnya.

Sejatinya, sambung Ahok, pergub tersebut untuk melindungi masyarakat yang kadung membeli rumah di Pulau C, D dan E sebelum payung hukum tersebut diterbitkan.

"Intinya, pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," imbuh pria yang kini mau dipanggil BTP itu.

Sebelumnya Anies menerbitkan IMB untui 932 gedung mewah yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub No 206/2016.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum. Begitu ada pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," jelas mantan Menteri Pendidikan periode 2014-2016 itu. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya