Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BASUKI Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok kesal kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyeretnya dalam polemik penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, Teluk Jakarta.
Menurut Ahok, Anies pintar bersilat lidah agar seolah-olah penerbitan IMB pulau reklamasi tersebut menjadi kesalahannya.
"Sudah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongannya sendiri. Dia lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua," ujarnya via pesan singkat, Rabu (19/6).
Kebijakan Anies menerbitkan IMB hanya berpayung hukum Peraturan Gubernur No 206/2016 , jelas Ahok, sama dengan keinginan sebagian anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak kontribusi tambahan 15% NJOP saat pembahasan perda di zaman ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Ahok: Pergub Bukan Dasar Hukum Penerbitan IMB Pulau D
"Gubernurnya pintar ngomong, sekarang pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ang ada kewajiban 15% dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15% buat bangun DKI," tandasnya.
Sejatinya, sambung Ahok, pergub tersebut untuk melindungi masyarakat yang kadung membeli rumah di Pulau C, D dan E sebelum payung hukum tersebut diterbitkan.
"Intinya, pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," imbuh pria yang kini mau dipanggil BTP itu.
Sebelumnya Anies menerbitkan IMB untui 932 gedung mewah yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub No 206/2016.
"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum. Begitu ada pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," jelas mantan Menteri Pendidikan periode 2014-2016 itu. (OL-8).
Berkas tersangka sekaligus Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya sudah rampung dan siap diadili.
KPK membenarkan salah satu yang ditangkap saat OTT di Semarang ialah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Aplikasi Jangkau sendiri merupakan aplikasi bantuan sosial pertama di Indonesia yang menggabungkan fitur donasi dan e-commerce
Saefullah tutup usia pada Rabu (16/9) pukul 12.55 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Menurut Andre, Ahok hanya membuat gaduh setelah beberapa waktu lalu membuka beberapa praktik kotor di pertamina.
Sejak 2014 Ahok memberangkatkan marbot umrah. Ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved