Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Pemerintah didesak memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM.
Penaikan PPN dari 11% ke 12% tidak akan mendongkrak penerimaan pajak.
Kenaikan PPN akan memiliki konsekuensinya atas penurunan pertumbuhan ekonomi. Di antaranya tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat.
PEMERINTAH diminta untuk membuka mata dan telinga perihal penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Pasalnya, data dan realitas menunjukkan daya beli masyarakat masih lemah.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% masih dibahas oleh pemerintah.
Keringanan pajak bagi masyarakat melalui pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dan kendaraan listrik hanya menguntungkan masyarakat mampu.
Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun dianggap amat memberatkan.
Pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 diyakini akan memicu pelemahan ekonomi.
Agen gas LPG 3kilogram (Kg) mengeluhkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya angkut.
Dia menyadari Indonesia perlu untuk meningkatkan rasio pajak yang saat ini terbilang masih rendah. Namun, penaikan tarif PPN menjadi 12% dinilai bukan cara yang tepat.
Pemerintah diharapkan bisa mengesampingkan ego sektoral dan duduk bersama untuk menghasilkan kebijakan yang tepat bagi industri pengolahan di dalam negeri.
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih bergantung pada situasi dan kondisi ekonomi dalam negeri.
Permintaan terhadap rumah tapak di Indonesia, terutama pada sektor menengah ke bawah, terus menunjukkan tren positif.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya kebijakan pendukung bagi pelaksanaan Tapera.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan menambah beban pada aspek konsumsi rumah tangga
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved