Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 diyakini akan memicu pelemahan ekonomi. Pasalnya, kenaikan pungutan itu akan menekan daya beli masyarakat dan berpeluang menghambat tingkat konsumsi rumah tangga.
"Kenaikan tarif PPN itu akan membuat kontraksi perekonomian," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti dalam diskusi daring bertajuk Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, Kamis (12/9).
Argumen itu dilandasakan pada hitungan Indef tiga tahun lalu mengenai wacana penaikan tarif PPN menjadi 12,5%. Hasilnya didapati pendapatan riil masyarakat akan menurun, konsumsi rumah tangga tersendat, dan bermuara pada pelambatan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga : Penaikan PPN Jadi 12% Perlu Ditinjau Ulang
Karena sifatnya yang melekat pada objek barang dan jasa, kenaikan tarif PPN tidak hanya menambah beban di golongan masyarakat tertentu. Kelompok miskin, menengah dan atas, semua terkena dampak. Itu yang mengkhawatirkan lantaran masyarakat miskin juga memikul beban kenaikan harga yang sama dengan masyarakat kaya.
Kebijakan fiskal yang demikian, kata Esther, perlu ditinjau dan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah. Utamanya kemampuan konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah yang sekarang sudah berada dalam tekanan.
"Jika skenario kenaikan tarif PPN tetap dilaksanakan, maka pendapatan masyarakat akan turun, pendapatan riil turun, dan konsumsi masyarakat jelas turun. Dan ini tidak hanya terjadi pada masyarakat perkotaan, tapi juga pedesaan," jelasnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sedianya tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 (1): Tarif PPN sebesat 12% berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Namun sejatinya pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penundaan penaikan tarif itu. Kewenangan itu diberikan melalui UU PPN pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Indef menilai outlook negatif Moody’s mencerminkan kenaikan persepsi risiko, bukan pelemahan fundamental, sehingga menekan kepercayaan investor.
TRANSFORMASI sektor manufaktur, khususnya manufaktur padat karya, menjadi kunci utama untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dari sisi pengeluaran, perekonomian Jakarta masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dengan kontribusi 62,80%, diikuti Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 33,79%.
Secara tahunan, ekonomi DIY tumbuh sebesar 5,94% (year-on-year/yoy) dibandingkan triwulan IV-2024.
PEREKONOMIAN DKI Jakarta mencatatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved