Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DESAKAN agar penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditinjau ulang datang dari Center for Strategic and International Studies (CSIS). Sebabnya, daya beli masyarakat saat ini masih dalam tekanan.
"Itu tidak berarti ketika kita mau meningkatkan penerimaan pajak yang dilakukan adalah meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%," ujar periset bidang ekonomi CSIS Indonesia Deni Friawan dalam diskusi bertajuk RAPBN 2025: Antara Keberlanjutan dan Penyesuaian, Jakarta, Senin (19/8).
Dia menyadari Indonesia perlu untuk meningkatkan rasio pajak yang saat ini terbilang masih rendah. Namun, penaikan tarif PPN menjadi 12% dinilai bukan cara yang tepat. Pemerintah mesti mengambil alternatif lain alih-alih membebani masyarakat.
Baca juga : Daya Beli Rendah, Pengamat: Penetapan Tarif PPN 12% di 2025 Harus Dibatalkan
"Dengan kondisi daya beli yang lemah saat ini, ketika kita mau menaikkan PPN itu akan berdampak lebih parah ke perekonomian," jelas Deni.
"Akibatnya, bukannya menaikan penerimaan, tetapi malah gara-gara ekonomi yang turun, penerimaan jadi berkurang," tambahnya.
Menurut Deni, upaya peningkatan rasio pajak dapat dilakukan pemerintah dengan memperluas basis pajak. Hal itu juga dianggap lebih baik ketimbang menaikan tarif pungutan di tengah pelemahan daya beli. (J-3)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved