Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta pemerintah untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Dia menyebut tidak ada urgensi penaikan PPN, apalagi di tengah situasi ekonomi masyarakat yang kian terhimpit dengan daya beli yang rendah.
"Saya lebih memilih untuk membatalkan rencana kenaikan PPN dibandingkan dengan menunda. Tidak ada urgensi menaikkan PPN menjadi 12%," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (25/7).
Nailul menegaskan bahwa dalam UU tidak disebut secara rinci bahwa tarif PPN harus ditetapkan 12%. Regulasi yang ada hanya memberi batasan penetapan tarif PPN dengan kisaran 10-12%.
Baca juga : Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
"Dalam beleid pun tercantum tarif PPN bisa ditetapkan mulai dari 10-15%. Tidak diharuskan naik menjadi 12%," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah menambah beban masyarakat dengan menaikan tarif PPN. Pemerintah perlu mengkaji dan mempertimbangkan situasi saat ini agar ekonomi bisa kembali pulih.
"Masyarakat saat ini sedang terhimpit, terutama kelas menengah kita yang sudah mulai mengalami penurunan daya beli. Mereka ingin digencet lagi dengan kenaikan PPN jadi 12%, daya beli mereka semakin turun. Jadi saya rasa lebih tepatnya pembatalan rencana penetapan tarif PPN menjadi 12%," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% ke dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Akan tetapi penetapan tarif PPN tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dalam negeri.
(z-9)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved