Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di 2025. Seperti diketahui, merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tenggat waktu kenaikan tarif PPN 12% tinggal menghitung bulan atau mulai di awal 2025.
Misbakhun mengatakan, di pemerintah sebelumnya minta tarif PPN naik karena menganggap bahwa tarif value added tax, pajak pertambahan nilai yang 10% masih terlalu rendah. Karena itu pemerintah menaikkan 1% menjadi 11% pada 1 April 2022, kemudian minta sebelum 2025 sudah naik menjadi 12%.
“Nah ketika naik 12% itu saya minta dilakukan kajian yang mendalam. Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN),” kata Politisi Fraksi Golongan Karya itu, di Jakarta, Selasa (14/5).
Baca juga : Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian
Lebih lanjut, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan, upaya melakukan kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN penting dilakukan. Jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor tersebut.
“Inilah yang harus dilakukan. Indonesia ini adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi. Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa sih? Ya konsumsi! Tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” lanjutnya.
Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(Z-9)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved