Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH telah merencanakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau (PPN) hingga 12% pada 2025 mendatang. Kenaikan PPN ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dianggap akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang saat ini tengah sulit.
Rencana menaikkan tarif PPN disinyalir dapat mewujudkan optimalisasi perpajakan di Indonesia. Namun, kebijakan kenaikan PPN ini harus diperhatikan kembali, hal ini dikarenakan kelompok menengah bawah akan berkorban lebih besar.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Abdul Manap Pulungan menyebut bahwa kenaikan tarif PPN akan terasa berdampak terhadap perekonomian.
Baca juga : PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
"Jangan sampai kenaikan PPN ini akan menekan pertumbuhan ekonomi karena selama 2023 itu pertumbuhan ekonomi kita memang sudah turun dari 5,31% di 2022 menjadi 5,05% di 2023," kata dia di Diskusi Publik INDEF pada Rabu (20/3).
Sebagaimana diketahui, di 2022 adalah tahun dimana PPN mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11% dan kenaikan PPN tersebut tidak terlalu berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia sebab dibarengi dengan kenaikan harga komoditas dunia
"Kenapa tidak terasa penurunan pertumbuhan di 2022 meskipun saat itu ada kenaikan tarif PPN, sebagaimana kita ketahui tahun 2022 itu ada kenaikan harga komoditas dunia yang sangat signifikan sehingga kenaikan PPN itu tidak berdampak signifikan terhadap ekonomi," jelas dia.
Baca juga : Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap
Di tengah-tengah kondisi ekonomi yang tidak bagus saat ini dan ditambah dengan kenaikan PPN di tahun depan, dirinya khawatir nanti orang akan menghemat belanja.
"Karena dia berjaga-jaga untuk antisipasi dari kenaikan-kenaikan faktor-faktor lain terutama inflasi itu ya," ungkapnya.
Di 2023, sambung dia beberapa indikator daya beli memang menurun terutama dari konsumsi rumah tangga terlihat penurunan dari 4,9% ke 4,82%.
"Ini khawatirnya ketika PPN itu naik kemarin (2022), orang cenderung untuk plesiran yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun. Padahal, konsumsi rumah tangga selain yang bahan makanan ini juga sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Lebih dari 50% ekonomi kita disusun oleh konsumsi rumah tangga," pungkasnya.
(Z-9)
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved