Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Jateng menyerahkan tersangka ke Kejari Cilacap pada Senin (18/3). Selain tersangka, diserahkan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan inisial N atas wajib pajak PT IJP.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-641/M.3.5/Ft.2/02/2024 tanggal 7 Februari 2024. Tersangka N melalui PT IJP diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan usahanya dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja ke beberapa konsumen.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni tersangka memberikan tagihan beserta PPN atas penyediaan jasa tenaga kerja kepada customer. Namun PPN yang telah dibayarkan oleh customer tidak disetorkan ke kas negara," ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono.
Baca juga : Pengungsi Banjir Demak Melonjak lagi hingga 22.725 Jiwa
Tersangka N melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas tindak pidana tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.147.507.182.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan bahwa tindakan penyerahan ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II melakukan langkah persuasif dan melakukan serangkaian kegiatan pengawasan.
"Kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pembinaan, baik melalui surat imbauan maupun konseling secara langsung dengan Account Representative (AR), sebelum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pada saat pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun wajib pajak tidak melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, sehingga kita lanjutkan tahap penyidikan untuk memberikan efek jera," jelas Slamet.
Slamet juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mendukung dan bersinergi baik dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam pelaksanaan tindakan penegakan hukum ini. (Z-2)
SEBANYAK 3.476.830 keluarga penerima manfaat (KPM) di Jawa Tengah bakal menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat pada 2025. Total anggarannya mencapai Rp12,396 triliun
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY resmi memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen otomotif asal Semarang, PT PASI.
LOMBA lari biasanya dilakukan di jalan atau juga banyak dalam bentuk trail run yang dilakukan di jalan tanah atau di luar jalur biasa, tapi ada juga lari yang unik dilakukan di dalam sebuah mal.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengapresiasi pemerintah daerah yang sama-sama memiliki komitmen untuk mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
Mahasiswa diminta tidak sekadar menunaikan tugas akademik semata, tetapi secara riil diminta mengembangkan desa tersebut sesuai keunggulan yang dimiliki.
MENJELANG mudik Lebaran tahun 2025, Provinsi Jawa Tengah sudah siap menyambut kedatangan pemudik yang diperkirakan mencapai 17,9 juta orang.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved