Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN disebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," kata Dwi, Senin (11/3).
DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.
Baca juga : Penaikan Tarif PPN Berdampak bagi Masyarakat Bawah
Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu:
Dampak penyesuaian tarif terhadap penerimaan masih dalam kajian internal DJP. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan publikasi secara intensif sesuai strategi komunikasi terkait penyesuaian tarif PPN tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Airlangga mengatakan aturan tersebut sesuai dengan rumusan kebijakan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. Sehingga, tarif kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan.
Baca juga : Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp16 Triliun
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan, tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga, pada media briefingdi kantornya, Jumat (8/11).
Saat ini pemerintah masih menunggu hasil resmi dari pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.
"Program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang," kata Airlangga.
Baca juga : Kemenkeu: TikTok sudah Setor PPN PMSE untuk Jasa Iklan
Terpisah, dikutip dari akun media sosial X @msaid_didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan pemerasan rakyat.
"Rencana kenaikan PPN menjadi 12% dari 11 % yg sebelumnya 10% adalah pemerasan rakyat. Kenaikan PPN dari 10 % ke 12% artinya PPN naik 20%. Nilai uang rakyat yang "diperas" pemerintah dari dompet rakyat dari kenaikan tersebut sekitar Rp375 triliun per tahun," kata Said Didu.
Tujuan dia mencuitkan hal tersebut di media sosial agar kita (masyarakat internet) paham, berapa uang rakyat diambil pemerintah sebagai pajak.
Baca juga : Kemenkeu: Pungutan Pajak Online Indonesia Semester 1 Tahun 2023 Capai Rp14,57 Triliun
"Tiap membeli (BBM) Pertamax dengan harga saat ini Rp12.900, pemerintah dari uang rakyat sekitar Rp1.800 (PPN dan pajak daerah 5%). Demikian juga saat bayar listrik, tol, tiket, dan belanja. Menaikkan PPN sama dengan memalak rakyat,
Dia pun khawatir kenaikan PPN akan menaikkan inflasi. "Kenaikan PPN artinya menaikkan harga. Inflasi artinya harga naik," kata Said Didu.
(Z-9)
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Rencananya tarif terjauh Tol Cipali bagi kendaraan golongan 1 sebesar Rp132.000.
PEDANG Pasar Tanah Abang, Jakarta keberatan dengan tarif layanan (service charge) kios Jembatan Penyeberangan Mutliguna (JPM) atau Sky Bridge yang dinilai terlalu tinggi.
TARIF listrik triwulan IV atau dari periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor menyuarakan agar pemerintah menunda kebijakan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per Januari 2025.
GALERI Nasional Indonesia akan melaksanakan penyesuaian tarif pada beberapa unitnya mulai 1 September 2024.
RIBUAN ojol (ojek online) dan kurir online memenuhi bundaran patung kuda untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah dan perusahaan transportasi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved