Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN disebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," kata Dwi, Senin (11/3).
DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.
Baca juga : Penaikan Tarif PPN Berdampak bagi Masyarakat Bawah
Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu:
Dampak penyesuaian tarif terhadap penerimaan masih dalam kajian internal DJP. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan publikasi secara intensif sesuai strategi komunikasi terkait penyesuaian tarif PPN tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Airlangga mengatakan aturan tersebut sesuai dengan rumusan kebijakan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. Sehingga, tarif kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan.
Baca juga : Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp16 Triliun
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan, tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga, pada media briefingdi kantornya, Jumat (8/11).
Saat ini pemerintah masih menunggu hasil resmi dari pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.
"Program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang," kata Airlangga.
Baca juga : Kemenkeu: TikTok sudah Setor PPN PMSE untuk Jasa Iklan
Terpisah, dikutip dari akun media sosial X @msaid_didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan pemerasan rakyat.
"Rencana kenaikan PPN menjadi 12% dari 11 % yg sebelumnya 10% adalah pemerasan rakyat. Kenaikan PPN dari 10 % ke 12% artinya PPN naik 20%. Nilai uang rakyat yang "diperas" pemerintah dari dompet rakyat dari kenaikan tersebut sekitar Rp375 triliun per tahun," kata Said Didu.
Tujuan dia mencuitkan hal tersebut di media sosial agar kita (masyarakat internet) paham, berapa uang rakyat diambil pemerintah sebagai pajak.
Baca juga : Kemenkeu: Pungutan Pajak Online Indonesia Semester 1 Tahun 2023 Capai Rp14,57 Triliun
"Tiap membeli (BBM) Pertamax dengan harga saat ini Rp12.900, pemerintah dari uang rakyat sekitar Rp1.800 (PPN dan pajak daerah 5%). Demikian juga saat bayar listrik, tol, tiket, dan belanja. Menaikkan PPN sama dengan memalak rakyat,
Dia pun khawatir kenaikan PPN akan menaikkan inflasi. "Kenaikan PPN artinya menaikkan harga. Inflasi artinya harga naik," kata Said Didu.
(Z-9)
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.
Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN
Pengenaan PPN akan menambah beban pada sekolah sebagai satuan pendidikan yang harus mandiri secara finansial meskipun berorientasi nirlaba.
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,"
PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Jateng menyerahkan tersangka ke Kejari Cilacap pada Senin (18/3).
Rencananya tarif terjauh Tol Cipali bagi kendaraan golongan 1 sebesar Rp132.000.
KAI Commuter tetap melakukan koordinasi kepada berbagai stake holder untuk mempersiapkan kenaikan tarif, ini masih dikaji dari berbagai aspek sehingga saat kenaikan tarif berjalan lancar.
Usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) terkait kenaikan tarif TransJakarta masih dikaji.
Kemenhub menunda kenaikan tarif KA lokal Merak. Kenaikan tarif itu sebelumnya direncanakan pada 1 Juni 2023.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum membahas wacana kenaikan tarif bus TransJakarta.
PERATURAN Wali Kota Depok tentang kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di sebelas kecamatan didesak untuk dicabut dan dibatalkan karena membebani warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved