Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN disebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," kata Dwi, Senin (11/3).
DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.
Baca juga : Penaikan Tarif PPN Berdampak bagi Masyarakat Bawah
Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu:
Dampak penyesuaian tarif terhadap penerimaan masih dalam kajian internal DJP. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan publikasi secara intensif sesuai strategi komunikasi terkait penyesuaian tarif PPN tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Airlangga mengatakan aturan tersebut sesuai dengan rumusan kebijakan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. Sehingga, tarif kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan.
Baca juga : Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp16 Triliun
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan, tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga, pada media briefingdi kantornya, Jumat (8/11).
Saat ini pemerintah masih menunggu hasil resmi dari pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.
"Program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang," kata Airlangga.
Baca juga : Kemenkeu: TikTok sudah Setor PPN PMSE untuk Jasa Iklan
Terpisah, dikutip dari akun media sosial X @msaid_didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan pemerasan rakyat.
"Rencana kenaikan PPN menjadi 12% dari 11 % yg sebelumnya 10% adalah pemerasan rakyat. Kenaikan PPN dari 10 % ke 12% artinya PPN naik 20%. Nilai uang rakyat yang "diperas" pemerintah dari dompet rakyat dari kenaikan tersebut sekitar Rp375 triliun per tahun," kata Said Didu.
Tujuan dia mencuitkan hal tersebut di media sosial agar kita (masyarakat internet) paham, berapa uang rakyat diambil pemerintah sebagai pajak.
Baca juga : Kemenkeu: Pungutan Pajak Online Indonesia Semester 1 Tahun 2023 Capai Rp14,57 Triliun
"Tiap membeli (BBM) Pertamax dengan harga saat ini Rp12.900, pemerintah dari uang rakyat sekitar Rp1.800 (PPN dan pajak daerah 5%). Demikian juga saat bayar listrik, tol, tiket, dan belanja. Menaikkan PPN sama dengan memalak rakyat,
Dia pun khawatir kenaikan PPN akan menaikkan inflasi. "Kenaikan PPN artinya menaikkan harga. Inflasi artinya harga naik," kata Said Didu.
(Z-9)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
RENCANA penaikan tarif layanan TransJakarta belum akan diumumkan dalam waktu dekat.
Setelah hampir dua dekade “membeku” di angka Rp3.500, tarif Bus TransJakarta berpotensi naik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penyesuaian tarif TransJakarta.
Pemerintah Provinsi DKI memperbaiki fasilitas armada Transjakarta menjelang kenaikan tarif layanan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Nilai keekonomian layanan Transjakarta per pelanggan sebesar Rp15.000. Selama ini, Pemprov DKI menganggarkan subsidi tiket sebesar Rp11.500
Amerika Serikat dan Tiongkok sepakat menunda kenaikan tarif selama 90 hari.
Rencananya tarif terjauh Tol Cipali bagi kendaraan golongan 1 sebesar Rp132.000.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved